Pemkot Tomohon Susun Program dan Perubahan RKPD 2022

Enos saat membawakan sambutan

Pemkot Tomohon Susun Program dan Perubahan RKPD 2022

Tomohon, Multiverum.com – Pemkot menggelar Acara Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2022, yang dilaksanakan di Perkebunan Eris Kinilow Kota Tomohon.

Walikota Tomohon diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Ir Enos Pontororing MSi membuka kegiatan Penyusunan Rancangan Akhir Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2022.

Dihadiri oleh Para Kepala Dinas, Para Kepala Bagian Setda Kota Tomohon, Para Camat dan Lurah se-Kota Tomohon, Jajaran Pemkot Tomohon.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi menjelaskan, program dan kegiatan yang tertuang di dalam perubahan RKPD tahun 2022 ini bersifat indikatif dan tentatif, dalam artian bahwa seluruh data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak bersifat kaku.

“Program dan kegiatan yang tertuang dalam perubahan RKPD Pemkot Tomohon ini untuk selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2022 dan perubahan prioritas plafon anggaran tahun 2022,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam penyajiannya program dan kegiatan perubahan RKPD Kota Tomohon tahun 2022 mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, sebagaimana telah di mutakhirkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-3708 tahun 2020, tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. sehingga dalam penyusunan program dan kegiatan dalam perubahan RKPD tahun 2022.

“Hal ini meliputi klasifikasi perencanaan pembangunan daerah terdiri atas program penunjang urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan urusan pemerintahan, unsur kewilayahan, dan unsur pemerintahan umum,” singkatnya.

Dilanjutkan dengan Ibadah Syukur HUT Ke-60 dan Purna Tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil Drs Daniel Elvis Pontonuwu MAP

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH menyempatkan diri untuk hadir dalam ibadah syukur dan menyerahkan langsung Surat Keputusan Walikota Tomohon tentang pemberian kenaikan pangkat, pengabdian, pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun kepada Bapak Drs Daniel Elvis Pontonuwu MAP yang pada akhir jabatannya menjabat sebagai Kepala Bapelitbangda Kota Tomohon.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *