Walikota “Nyimak” Penyampaian Banggar Soal RPD APBD Tomohon 2021

Walikota dan Ketua DPRD Tomohon dalam Rapat Paripurna

Walikota “Nyimak” Penyampaian Banggar Soal RPD APBD Tomohon 2021

Tomohon, Multiverum.com – Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH menegaskan, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, setelah dibahas bersama DPRD rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tomohon, Kepala Daerah bersama dengan pimpinan DPRD akan menandatangani persetujuan bersama mengenai Ranperda dimaksud, dan kemudian akan memasuki tahapan evaluasi Gubernur Provinsi sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah.

“Hal ini pada akhirnya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Adapun sesuai ketentuan dimaksud, persetujuan bersama DPRD dilakukan paling lambat 7 (Tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan demikian kita telah melaksanakan proses ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Walikota dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran dan pendapat akhir Fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tomohon tahun anggaran 2021, pada Sabtu (30/07-2022).

Diketahui, Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *