Tomohon, Multiverum.com – tersangka pelaku penganiayaan terhadap Johny Wowor (62), warga Matani Dua Tomohon Tengah pada tahun 2021 lalu berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB 35).
Hal ini dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH melalui Katim TEKAB 35, Aipda Yanny Watung Sdb, saat dikonfirmasikan sejumlah awak media.
Dijelaskan Watung, tersangka Arky alias AR (23), warga Matani Tiga berhasil diamankan pihaknya usai buron selama 10 bulan usai menganiaya korban. Dalam pelariannya, tersangka melarikan diri di Ratahan Mitra selama tiga bulan, dan 7 bulan di Manokwari Papua.
“Sebelumnya, tersangka pernah menganiaya korban Johny hingga menyebabkan luka robek di bagian kanan belakang kepala dari korban, serta memar di bagian kepala kanan belakang dan Luka sobek di dahi kanan hingga mendapatkan lima Jahitan di Kepala bagian kanan belakang,” jelas Katim.
Lanjutnya, rupanya usai melarikan diri, tersangka sudah balik di Tomohon sejak bulan Juli. Kami yang akhirnya mendapatkan informasi dari warga pun langsung bergerak ke lokasi kediaman tersangka. Pada hari Jumat tanggal (05/08-2022) sekitar pukul 15.00 WITA, kami mengetahui jika tersangka sedang berada di rumah istrinya.
“Benar saja, saat kami mengepung rumah tersebut, tersangka berusaha melarikan diri. Usaha tersangka pun sia sia hingga kami dapat meringkusnya tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon untuk di mintai Keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(nox)