Pemkot – DPRD Tomohon Gelar Rapat Paripurna Soal Penyampaian BANGGAR dan Fraksi atas Ranperda APBD 2023, Serta Paripurna Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum

Pemkot – DPRD Tomohon Gelar Rapat Paripurna Soal Penyampaian BANGGAR dan Fraksi atas Ranperda APBD 2023, Serta Paripurna Perubahan Kedua Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum

Tomohon, Multiverum.com – Pemkot – DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Serta Pendapat Akhir Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Tomohon, serta Rapat Paripurna perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Kantor DPRD Kota Tomohon, rabu (30/12/2022) dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Drs Johny Runtuwene DEA didampingi Wakil Ketua Erens Kereh AMKL.

Semua Fraksi, masing-masing Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Restorasi Nurani menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.

Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH mengatakan, APBD Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023 yang merupakan instrumen fiskal diharapkan mampu meningkatkan iklim investasi, peningkatan industri pengolahan, koperasi dan UMKM, peningkatan usaha perdagangan, peningkatan pariwisata dan ekonomi kreatif, peningkatan pengelolaan pertanian dan ketahanan pangan, peningkatan infrastruktur, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.


 
“Mengenai substansi Ranperda APBD T A 2023 yang telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Tomohon dengan tim anggaran pemerintah daerah yaitu sebagai berikut ;
Pendapatan Daerah sebesar Rp 631.323.808.000,- (enam ratus tiga puluh satu milyar tiga ratus dua puluh tiga juta delapan ratus delapan ribu rupiah); Belanja Daerah sebesar Rp 655.781.206.998,- (enam ratus lima puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh satu juta dua ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
Sedangkan dalam komponen pembiayaan netto sebesar 24.457.398.998,- (dua puluh empat milyar empat ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah),” urainya.
 
Dalam Rapat Paripurna perubahan kedua atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,
Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menjelaskan, dengan mempertimbangkan beberapa hal yang penting kedua rancangan peraturan daerah tersebut pada hari ini akan kami tarik kembali.
Adapun yang menjadi pertimbangan kami yaitu, kedua Ranperda dimaksud sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan dinamika peraturan perundang-undangan pasca berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, erdasarkan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022.

“Untuk itu atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada para angota DPRD Kota Tomohon yang berkenan atas dukungan dengan memberikan persetujuan terhadap program pembentukan Perda Kota Tomohon yang telah diajukan sebelumnya.
Kesemuanya ini tentunya kita lakukan untuk kemajuan terlebih untuk kesejahteraan masyarakat Kota Tomohon.
Apresiasi kepada anggota unsur DPRD Kota Tomohon yang senantiasa bersinergi dengan pemerintah Kota Tomohon untuk memastikan kemajuan dan kesejahteraaan masyarakat Kota Tomohon dapat terwujud,” pungkasnya.

Saat itu dilakukan penandatanganan berita acara penarikan kembali Ranperda dimaksud dan penyerahan kembali dokumen Ranperda kepada Walikota Tomohon dari Wakil Ketua DPRD.

Tampak hadir, para anggota DPRD, perwakilan Polres Tomohon, perwakilan Dandim 1302 Minahasa, Perwakilan Kejari Tomohon, Sekot Edwin Roring SE ME bersama para pejabat eselon dua dan tiga Jajaran Pemkot.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *