Revitalisasi Taman Eman Sonder di Ganggu Sejumlah Oknum
Sonder, Multiverum.Com – Pengurus PT.Indra Wisata Sonder yang telah di tetapkan secara resmi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada tanggal 27 Desember 2022 di Manado.
Dalam keputusan rapat tersebut pihak Femmy E L, selaku Komisaris Utama PT.Indra Wisata Sonder memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada kepengurusan yang baru dibawah kepemimpinan Ferdinand Eman selaku Direktur Utama PT. Indra Wisata Sonder yang akan merevitalisasi Taman Eman Sonder.
Sangat di sayangkan proses revitalisasi Taman Eman Sonder tak kunjung di laksanakan. Hal itu di karenakan ada oknum yang diduga menganggu, mencoba menghalangi pembenahan di lokasi tersebut. Sejak kepengurusan yang lama yakni bapak Ruddy Eman, membuat Taman Eman Sonder tidak tertata rapih baik manajemen maupun fisik tempat pariwisata tersebut. Terbukti hingga saat ini laporan pertanggungjawaban kepengurusan yang lama tak di berikan kepada pengurus yang baru. Perselisihan yang tak kunjung selesai hingga saat ini, membuat pihak pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa Sendangan, Danramil bersama pihak kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sonder mendatangi ke dua belah pihak pada Kamis, 19/1/2023 Pukul 21.00 WITA.
Camat Sonder David Mangundap mengatakan, banyak masyarakat merasa resa dengan perkumpulan yang di gerakan oleh bapak Ruddy Eman, untuk itu mohon segera di bubarkan.
Lanjutnya, camat Sonder, ” ini sangat rawan, apalagi mengkonsumsi minuman keras, bisa saja terjadi perkelahian. Mohon segera di bubarkan ” . Tegasnya.
Kapolsek Sonder IPDA Muhamad Syarif Subarkah S.Tr.K. menjelaskan kami hanya menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek sonder, untuk masalah internal itu urusan kalian.
Tolong jaga keamanan di Wilayah ini agar masyarakat merasa aman.
Saat mendatangi Ferdinand Eman selaku Direktur Utama PT. Indra Wisata Sonder yang beberapa waktu lalu rumahnya sempat di rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Terkait hal ini Pemilik Kintal sudah melaporkan tentang Peristiwa Pidana ini ke Polres Tomohon pada bulan Desember tanggal 12 tahun 2022 dengan nomor STPL/615.a/XII/2022/SPKT/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT.
Laporan tersebut di kuasakan Melalui Kuasa Hukum Deymer Malonda dan rekannya. Sebagai terlapor atas nama Senduk Harvard Eman.
Deymer Malonda mengatakan ada oknum yang bisa memanipulatif situasi kondisi sampai terjadi kejadian kemarin itu. Bahkan ada masa, seolah-olah oknum inilah pemilik kintal, notabenenya hak milik adalah Ferdinand Eman Sendiri.
” Kita tunggu saja pihak yang berwenang untuk penyelesaian kasus ini jika masih ada oknum yang berusaha menganggu proses revitalisasi Taman Eman Sonder, maka akan segera di tindaklanjuti. Tutupnya.” (AS)