Suasana penyerahan SK ke para Hukum Tua
Gubernur Sulut Serahkan SK Bupati Minahasa ke 79 PLT Hukum Tua
Minahasa, Multiverum.com – Penyerahan SK 79 Pelaksana Hukum Tua (PLT) Kabupaten Minahasa dilakukan berdasarkan SK Bupati Minahasa nomor: 150 -156 Tahun 2023. Penyerahan ini di lakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE di dampingi Bupati Minahasa Royke Oktavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, M.Si, MM, di Wale Ne Tou Tondano Rabu (8/2/2022)
Gubernur Sulawesi Utara dalam sambutannya mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan yang ada di desa masing-masing harus di laksanakan sebagaimana mestinya.
“Kiranya kepercayaan yang di emban dapat di tunaikan dengan totalitas pengabdian dan dedikasi yang tinggi di desa masing-masing.
Semoga harapan kita semua bisa berjalan dengan baik selama pemerintahan yang di pimpin”
Lanjutnya, apa yang kita harapkan bersama membawa Sulawesi Utara lebih hebat kedepan kususnya Minahasa dan kita bisa merasakan kemajuan bersama. Sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa agar di pahami tugas kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya berharap ,fungsi kepala desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, menjaga hubungan kemitraan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya akan berjalan baik, harapnya.”
“Ini wajib di pahami dan di laksakan oleh pelaksana tugas Hukum Tua dan mengedepankan sinergitas, saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di wilayah desa sendiri, serta mampu berinovasi sembari melanjutkan program kerja yang telah berjalan dan yang sudah berjalan. Untuk mengedepankan langka agar nanti kita bisa sinkron dengan pembangunan nasional termasuk visi misi pembangunan Sulawesi Utara. ” tegasnya.
Lanjutnya, Banyak hal yang akan bapak/ibu lakukan di tahun 2023-2024, jalankan tugas dengan baik sehingga masyarakat percaya sehingga harapan bapak ibu untuk mengemban tugas sebagai kepala desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, harus melayani masyarakat karena itu tanggung jawab kita. (AS)