Kunjungi Minahasa, KPK RI Beri Edukasi Bahayanya Korupsi dan Gratifikasi

KPK RI Sebut Pejabat Minahasa tak ada laporan terima gratifikasi

Kunjungi Minahasa, KPK RI Beri Edukasi Bahayanya Korupsi dan Gratifikasi

Minahasa, Multiverum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyebutkan, Kabupaten Minahasa dari tahun 2015 sampai tahun 2023 belum ada penerimaan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi dari pejabat di Minahasa.

“Oleh karena itu kami datang untuk menyakinkan hal tersebut, apakah tidak ada atau tidak tahu atau karena takut,” ungkap Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto, kepada awak media ini disela-sela sosialisasi dan Bimtek Monev program Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Minahasa, Kamis (16/2/2023) di Wale Ne Tou Tondano.

Dijelaskan Sugiarto, dalam kegiatan ini menjadi momen yang penting untuk melakukan diskusi mencari masukan dan saran sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK.

“Ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat untuk tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat,” jelas Sugiarto.

Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap, kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan. Jangan sampai ASN terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan. Integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah serta terobosan yang positif dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa. Dari yang tidak mengetahui aturan gratifikasi menjadi mengetahui aturan tersebut.

“Langkah ini juga sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean
government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik,” tutur Tanor.

Ditambahkannya, gratifikasi umumnya terjadi dibidang pelayanan publik dengan tujuan percepatan pelayanan, atau dalam kaitannya untuk mendapatkan “privilege” tertentu, yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya. Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik, oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya.

“Gratifikasi dilarang karena mendorong Perangkat Daerah untuk berlaku tidak obyektif, tidak profesional, dan tidak adil. Hal ini tentu merugikan sebagian masyarakat/publik lainnya yang memiliki kedudukan sama dengan pemberi gratifikasi,” kata Tanor.

Upaya pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi. Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas perangkat daerah.

Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik yang baik, berkualitas, memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi
uang pelicin, suap dan lainnya.

“Saya harap upaya ini dilakukan secara serius, mengingat perbaikan dalam tiga bidang yang sebelumnya telah saya
sampaikan pada rapat pemerintahan umum, yakni perbaikan layanan publik, kebijakan publik, dan tata kelola birokrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos, menyampaikan maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi serta meningkatkan pemahaman terkait Implementasi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa.

“Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi pada pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa serta sebagai upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola
Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif dan bersih sebagai wujud komitmen
meningkatkan integritras, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa,” jelas Lontaan.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas/Badan, Hukuntua dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Minahasa.(AS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *