Gelar Uji Publik, Senator Stefanus BAN Liow Nilai UU HKPD Munculkan Persoalan Soal Otonomi dan PAD

Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP saat memimpin Uji Publik Perda PDRD

Gelar Uji Publik, Senator Stefanus BAN Liow Nilai UU HKPD Munculkan Persoalan Soal Otonomi dan PAD

Tomohon, Multiverum.com – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI menggelar Forum Group Discussion (FGD) bertemakan Uji Publik Terhadap Hasil Pemantauan dan Evaluasi Terhadap Ranperda/Perda Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD), Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam FGD/Uji Sahih yang berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Sulut di Tikala Manado, pada Jumat (12/05-2023), Senator Stefanus BAN Liow yang adalah Ketua BULD DPD RI mendapatkan pandangan, pendapat dan masukan dari stakholder daerah yang terdiri dari unsur Pemda, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan Insan Pers.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta memberikan apresiasi kepada Senator Stefanus Liow yang terbilang produktif, seperti Ketua PWI Sulut Drs. Vocke Lontaan dan Ketua IWO Sulut Jane Rondonuwu, S.Sos didampingi Pengurus AJI Manado Maikel Pontolado.

Mereka sepakat jika FGD/Uji Sahih BULD ini menunjukan DPD RI hadir sebagai wadah memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dipusat.

Sementara dua akademisi Sulut yakni Dosen Unsrat Manado, Dr. Vecky Masinambow, SE,MSi dan Dosen Unima Tondano Dr. Goinpeace Tumbel, S.Sos MAP mengatakan, materi yang disajikan Ketua BULD DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP terbilang substansi, menarik dan dipahami, karena didasari juga berbagai analisa, kajian, fakta dan data emprik di lapangan.

Diketahui, dalam pemaparan materi, Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP mengungkapkan jika kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai implimentasi dari UU HKPD, dapat memunculkan persoalan yang berpengaruh signifikan terhadap kesejatian otonomi, yakni melemahnya kemandirian fiskal daerah, ketimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan terjadinya potential loss pendapatan daerah.

“Kami mencatatkan beberapa hal yang masih menjadi persoalan, yakni penyesuaian Perda memerlukan aturan pelaksana turunan dari UU HKPD, UU HKPD, masih mendudukan daerah sebagai objek pengaturan PDRD, dimana daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak, namun sumber-sumbernya ditetapkan pemerintah pusat, serta isu resentralisasi melalui penyesuaian tarif dan evaluasi ranperda,” ungkapnya.

Dalam sesi pandangan dan pendapat, Kepala Bapemda Provinsi Sulut, June Silangen, SE,M.Si mengatakan, pihaknya menempuh langkah-langkah antisipasi untuk kemungkinan terjadinya penurunan pendapatan daerah khusus di tahun 2024.

“Terkait adanya perubahan skema bagi hasil PKB dan BBNKB, maka diusulkan perlu kajian lanjut supaya meminilisasi ketimbangan antara kabupaten/kota,” tutur Silangen.

Kabag Peraturan Perundangan – Perundangan Kabupaten dan Kota Biro Hukum Setdaprov Sulut, Felix Lalombombuida, SH MH pun menambahkan, kita harus terus mendorong Kabupaten/Kota untuk segera membahas dan menyelesaikan Perda PDRD, karena mekanisme cukup panjang yakni harmonisasi, konsultasi kepada Gubernur sampai Kemendagri RI dan Kemenhumham RI.

“UU HKPD memberikan batas waktu sampai bulan Februari 2024. Saya berharap segera disahkan karena bulan September 2023 jadwal mulai pengajuan dan pembahasan KUA PPS dan RAPBD 2024,” ujarnya.

Pandangan dan pendapat juga disampaikan Kabid PDRD Bapemda Kota Manado, Richard Sem Rorong, dimana antara lain menyampaikan penurunan 20% penerimaan parkir dari 30% menjadi 10%.

Diketahui, diakhir sesi Senator Stefanus Liow menjelaskan, selain dirinya ada juga para Anggota BULD DPD RI yang menggelar acara Uji Publik didapil masing-masing.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *