Bupati ROR saat memberikan SK Hukum Tua Kamanga ke Djemy Wenas
Djemy Wenas Lanjutkan Kepemimpinan di Desa Kamanga Kecamatan Tompaso
Minahasa, Multiverum.com – Penyerahan SK Pelaksana Hukum Tua (PLT) Kabupaten Minahasa dilakukan berdasarkan SK Bupati. Penyerahan ini di lakukan oleh Bupati Minahasa, Ir. Royke Oktavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati Robby Dondokambey, M.Si, MM, di Wale Ne Tou Tondano, Senin, (05/6/2023)
Bupati Minahasa dalam sambutannya mengatakan, untuk melanjutkan pemerintahan yang ada di desa masing-masing harus di laksanakan sebagaimana mestinya.
“Kiranya kepercayaan yang di emban dapat di tunaikan dengan totalitas pengabdian dan dedikasi yang tinggi di desa masing-masing. Semoga harapan kita semua bisa berjalan dengan baik selama pemerintahan yang di pimpin,” tuturnya.
Lanjutnya, apa yang kita harapkan bersama membawa Minahasa lebih hebat kedepan, dan kita bisa merasakan kemajuan bersama. Sebagaimana yang di amanatkan oleh undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa agar di pahami tugas kepala desa, yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Saya berharap ,fungsi kepala desa untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, menjaga hubungan kemitraan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya akan berjalan baik,” harapnya.
Sementara itu, Djemy Wenas, selaku PLT Hukum Tua Desa Kamanga berucap terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa atas kepercayaan yang di berikan untuk memimpin Desa Kamanga.
” Untuk Kepercayaan ini saya akan bekerja sesuai peraturan dan petunjuk pimpinan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati. Saya berharap ada kerjasama dengan aparat dan masyarakat untuk bersama-sama membangun Desa kita tercinta,” ungkapnya. (AS)