Senator Ir Stefanus BAN Liow MAP saat di ruang sidang paripurna DPD RI
Sidang Paripurna ke 12 DPD RI, Senator Stefanus Liow Paparkan Dampak UU HKPD dan PP KUPDRD bagi Pemda
Tomohon, Multiverum.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ir. Stefanus Liow, MAP melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, pada Jumat (14/07-2023).
Diketahui, Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPD RI, Ir. AA Lanyala Mahmud Matilitti, MH bersama tiga Wakil Ketua, Letjen TNI Marinir Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si, Dr. Mahyuddin, M Si dan Sultan B. Najamuddin, S.Sos,M.Si.
Senator Stefa dalam kesempatan tersebut mengungkapkan soal dampak kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memasuki
paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang HKPD, soal daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah atau perda
tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat 2 (dua) tahun.
Menurutnya, sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024, penyesuaian perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau
PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD RI, karena persoalan PDRD merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah khususnya terkait pendapatan daerah.
“Kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya akan menentukan kemandirian fiskalnya.
Melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku kepentingan di daerah, diketahui implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD, justru
meninggalkan kesangsian bagi pemerintah daerah mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya. Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya diberikan dalam arti sempit, yakni sebatas memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan tarif sesuai
kemampuan daerah dari range yang telah ditetapkan,” ujar Senator kebanggaan warga Sulut ini.
Lanjutnya, untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang HKPD yakni Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau PP KUPDRD, pada tanggal 16 Juni 2023. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa penyesuaian peraturan daerah
tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah daerah dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2024.
“Analisis terhadap PP KUPDRD ini melengkapi hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI, dimana BULD DPD RI menyoroti dua persoalan, yakni dampak
kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD bagi daerah, dan potensi persoalan yang dihadapi daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD. Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif, BULD merekomendasikan Pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut formulasi kebijakannya, guna meminimalisir potensi negatif yang dihadapi daerah sehubungan dengan diterbitkannya UU HKPD dan PP KUPDRD,” harapnya.
Dijelaskannya, Terkait aspek yuridis, BULD merekomendasikan agar ranperda disusun
dengan metode omnibus, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD. BULD juga memberikan alternatif penyusunan dengan kodifikasi, yang disusun ke dalam 2 buku, dimana Buku I berisi tentang Perda Pajak Daerah dan pada Buku II berisi tentang Perda Retribusi Daerah.
Terkait hubungan pusat – daerah, BULD merekomendasikan dibentuknya pedoman untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. BULD
juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat.
“Secara lebih rinci, BULD DPD RI telah menyusun rumusan hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait PDRD. Dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini, kami meminta kepada seluruh Anggota DPD RI dapat menyepakati hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai Keputusan DPD RI,” urainya sembari menegaskan, Sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI
Nomor 4 Tahun 2022, Keputusan DPD RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI guna ditindaklanjuti.(nox)