Spesialis Pencuri Ranmor Asal Manado di Door Tim Buser Polres TomohonTim Buser bersama tersangka (Oranye) dan barang bukti hasil pencurian

Tomohon, Multiverum.com – Tim Buser Polres Tomohon berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka pencurian spesialis kendaraan bermotor (Ranmor) jenis roda 2, yang sering melakukan aksinya di wilayah Hukum Polres Tomohon.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasie Humas Polres, AKP Ferdy Suluh menjelaskan, tersangka yang diamankan Tim Buser Polres Tomohon dibawah pimpinan Kanit Buser, Aipda Bima Pusung yakni RW alias Enol (41), yang merupakan warga Pakowa Kecamatan Wanea Manado. Aksi tersangka sudah sangat meresahkan warga dengan jumlah barang bukti enam buah motor.

“Aksi tersangka berhasil diendus tim Buser saat melakukan aksinya di Matani Satu Lingkungan IV, pada Kamis 9 Maret lalu, dengan korban atas nama Agnes Tombol Warga Matani Satu,” jelas Ferdy.

Dijelaskannya, aksi tersangka berakhir saat diamankan Tim Buser pada Minggu (16/07-2023), di ruas jalan Tomohon. Sebelumnya Tim Buser harus berusaha keras meringkus tersangka yang dikenal licin dan suka berpindah pindah tempat ini. Tim Buser sempat mencari memburu tersangka di beberapa tempat seperti di Kota Manado, Kotamobagu, Bitung dan Minahasa Tenggara.

“Saat diamankan, tersangka saat diinterogasi mengaku dia yang mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di teras rumah yang ada di Kelurahan Matani I Lingkungan IV Kecamatan Tomohon Tengah. Diakuinya juga sudah mencuri banyak motor sebelumnya, dan dijual di wilayah Minahasa Selatan. Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Buser bersama tersangka menuju ke Wilayah Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan untuk mencari barang bukti yang sesuai pengakuannya dijualnya di wilayah tersebut, dan dari hasil pengembangan yang dilakukan, Tim Buser berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua jenis Honda Beat hasil pencurian yang dilakukan oleh Pelaku,” ungkap Suluh.

Ditambahkannya, modus dari tersangka menjalankan aksinya, di mana dia mencari target kendaraan yang akan dicuri dan diikuti sampai ke rumah pemilik kendaraan sepeda motor. Dan pada malam harinya saat kendaraan terparkir dan pemilik sudah tidur, tersangka mencurinya dengan cara mematahkan stang setir dan menggunakan Kunci T untuk membobol rumah kunci motor.

“Sayangnya, saat akan menunjukkan barang bukti lainnya, tersangka berusaha melarikan diri hingga Tim Buser terpaksa memberikan tindakan tegas terukur di kaki tersangka. Saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon guna kepentingan penyidikan lanjutan,” tuturnya sembari menambahkan agar warga Tomohon yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, khususnya jenis Honda Beat seperti yang ada di daftar barang bukti, agar bisa menghubungi Satuan Reskrim Polres Tomohon.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *