Pengelola Danau Linow saat memberikan keterangan terkait penutupan sementara Danau Linow
Hormati Proses Hukum, Pengelola Tutup Lokasi Wisata Danau Linow
Tomohon, Multiverum.com – Pengelola Danau Linow melalui Direktur PT Karya Deka Alam Asri, James Wewengkang akhirnya mengungkap alasan kenapa ditutupnya kawasan wisata danau Linow, yang sempat viral di medsos dan menjadi pertanyaan banyak orang.
Saat didampingi Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) Sulut, Lusi Goni dan Manajer Linow, Andreas D, James menyayangkan soal lanjutnya kasus ini, dimana pihaknya dituding sebagai penyerobot hutan lindung oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulut.
Menurutnya, perlu diluruskan bahwa kami sebagai pengelola merupakan pemilik lahan tersebut. Kami mempunyai sertifikat tanah di tempat tersebut dan kami memiliki semua ijin yang diperlukan dalam melakukan usaha di tempat tersebut.
“Itu tanah pasini, dimana kami memiliki lahan tersebut dan membangun usaha guna mendorong destinasi wisata dan menyumbangkan PAD bagi pemerintah kota Tomohon. Itu bukan hutan lindung sebagaimana yang dituduhkan pihak Kejati Sulut, dimana kami sudah puluhan tahun mengelola tempat tersebut,” jelas Wewengkang.
Lanjutnya, jika memang kawasan tersebut merupakan hutan lindung lalu kenapa dipermasalahkan saat ini dan bukannya dari awal. Sekali lagi kami selaku pengelola tidak ingin karena kita tidak mau berjalan pada trek yang salah jadi kita tidak mau berjalan pada track yang salah. Terkait permasalahan ini, saya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal kegiatan penguasaan kawasan hutan lindung.
“Sekali lagi kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga berharap dukungan dan campur tangan pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Provinsi untuk mendukung kami. Apalagi Gubernur Sulut, Olly Dondokambey sangat peduli dengan pengembangan dunia pariwisata yang ikut andil membuka jalur penerbangan China – Manado untuk mengangkat pariwisata di Sulut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, jelang pelaksanaan Tomohon Internasional Flower Festival (TIFF) 2023, tentu akan sedikit mempengaruhi destinasi wisata jika kami masih menjalani proses hukum seperti ini.
Adanya kerugian negara karena kami dianggap berusaha di tanah hutan lindung tentu sangat tak beralasan, karena itu tanah kami yang dianggap sebagai tanah pasini yang sudah dibeli orang tua saya sejak lama.
“Kalau tau itu Hutan Lindung tentu belum pasti dibeli. Tapi sekali lagi itu itu tanah pasini milik pribadi bukan tanah hutan lindung…Tempat wisata Linow juga dibangun dengan proses yang panjang yang sudah beberapa kali melalui masalah memang, tapi bisa kami selesaikan dan sudah diurus perijinannya usahanya, urus ijin lingkungan dan lainnya. Apalagi. tempat wisata danau Linow mendongkrak PAD melalui retribusi masuk dan parkir juga pajak penghasilan dan restoran yang masuk ke kas pemerintah daerah Tomohon. Kami juga peduli dengan adanya rekomendasi lingkungan dari instansi terkait, dimana kami melakukan penanaman pohon, pembangunan talud agar tak abrasi dan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia Sulut, Lusi Goni mengatakan, sebagai pemerhati wisata sangat disayangkan ini terjadi. Saat ini sangat susah cari investor yang benar benar ingin menanam investasi guna membangun daerah. Jika ada, belum semua investor akan buang uang untuk membangun.
“Kami bisa dikatakan ikut syok soal adanya permasalahan ini. Sudah ada investor dan pengelola lokal kok dibuat seperti ini. Apalagi kawasan wisata danau Linow dapat penghargaan dari Kementrian Pariwisata sebagai destinasi wisata baru terbaik di Indonesia. Jika masalah ini berlanjut tentu akan sangat disayangkan dan benar benar merugikan Sulut dan Kota Tomohon. Namun kami janji kami akan kawal masalah ini guna menjaga para investor agar tidak lari dari daerah,” tukasnya.(nox)