Tomohon, Multiverum.com – Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah bergerak cepat mengamankan tersangka penikaman yang terjadi di Woloan 1 Ling 3 Kecamatan Tomohon Barat, pada Senin (07/08-2023).
Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Sammy Pandelaki saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Menurut Pandelaki, dalam kejadian penganiayaan tersebut timnya mengamankan AP alias Adhitia (21), warga Woloan 1 Lingkungan III.
Kronologis kejadian dijelaskan Kapolsek,
awalnya tersangka melaksanakan pesta miras di salah satu acara syukuran pernikahan di kelurahan 1 Ling V Kecamatan Tomohon Barat.
“Setelah selesai pesta miras, tersangka hendak kembali ke rumahnya, namun dalam perjalanan tersangka karena sudah di pengaruhi minuman keras berteriak-teriak ( Bakuku ) di sepanjang jalan Woloan 1 Ling 3, sehingga warga sekitar merasa terganggu. Kemudian salah satu warga (korban) menegur tersangka, namun teguran itu tidak di terima oleh tersangka, sehingga terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Tidak puas beradu mulut, tersangka yang sudah membawa senjata tajam terlebih dahulu, langsung mengeluarkan senjata tajam tersebut yang di selipkan di pinggang sebelah kanan, langsung menusuk korban berkali-kali ke arah tubuh korban, dan mengena pada bagian tangan sebelah kanan (luka gores) dan dua luka tikaman di bagian pundak dan punggung sebelah kanan,” ungkap Pandelaki.
Ditambahkannya, korban yakni Fence Rumondor (37), warga Woloan yang sama dengan tersangka kemudian langsung melaporkan hal tersebut ke pihaknya.
“Tim kami yang selalu siaga kemudian langsung turun lokasi mencari keterangan dan pelaku atas kejadian yang terjadi. Setelah mendapat informasi, akhirnya tim berhasil mengamankan tersangka yang sementara tertidur di dalam kamar rumahnya. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.(nox)