Dr Irene Tangkawarow Ungkap Cara Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu

Vidcon bersama Dr Irene Tangkawarow dalam kegiatan Bawaslu Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – Dr Irene Tangkawarow ST MISD menjadi narasumber dalam kegiatan Mitigasi dan Upaya Pencegahan Potensi Pelanggaran Pemilu dan Potensi Sengketa dalam Pemilu 2024 di Kota Tomohon dengan Teknologi Informasi, yang digelar Bawaslu Tomohon, di Hotel Wise Tomohon pada Senin (02/10-2023).

Dalam kegiatan yang dipandu Komisioner Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda ST tersebut, Dr Irene mengungkapkan cara pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, dihadapan para peserta dan awak media.

Menurutnya, Pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu. Hal ini diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu.

“Yang terjadi dalam pelanggaran pemilu adalah tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Sengketa proses pemilu yakni meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/Kota,” urainya.

Lanjutnya, cara pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu, dengan cara mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan pemilu, mengkoordinasikan, membimbing, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu, berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait atau pemerintah daerah dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu

“Prediksi kami soal ragam potensi kerawanan di kota Tomohon yakni potensi tidak netral nya ASN, potensi intimidasi kepada penyelenggara pemilu, potensi adanya himbauan atau tindakan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal, potensi pemungutan suara ulang akibat pemilih tidak memenuhi syarat yang menggunakan hak pilih dan kelalaian prosedur, serta potensi terjadinya politik uang dan potensi gugatan hasil pemilu,” ungkap Irene.

Dijelaskannya, berikut tantangan peran teknologi informasi dalam pencegahan pelanggaran pemilu dan sengketa proses di kota Tomohon. Untuk pilihan mengoptimalkan teknologi informasi sebagai bagian mitigasi dan upaya pencegahan pelanggaran pemilu, dan sengketa proses di kota Tomohon sesungguhnya perlu mempertimbangkan beberapa hal terkait, misalnya, masalah kesenjangan digital antar masyarakat di kota Tomohon. Hal ini akan terkait dengan aspek kemampuan finansial masyarakat dan kemampuan pendidikannya.

“Masalah standar literasi masyarakat di kota Tomohon. Hal ini terkait kompetensi literasi masyarakat dalam memahami cara kerja teknologi kemampuan memahami tersebut sangat penting begitu pula untuk halnya di kota Tomohon.
Masalah dimensi politik terkait partisipasi masyarakat di kota Tomohon dalam hal ini bahwa masyarakat harus dapat percaya dulu terhadap proses pemilu yang ada baru kemudian dapat meningkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, mengenai pilihan strategi optimalisasi peran teknologi informasi dalam mendukung mitigasi pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu, memiliki proses dan langkah langkah. Langkah-langkah mitigasi dan upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di kota Tomohon dengan memanfaatkan teknologi informasi meliputi, Edukasi digital pemilu di lingkungan kelurahan atau desa, Forum warga, Kerjasama dengan perguruan tinggi, Komunitas digital berdasarkan segmentasi dan pelibatan tokoh agama dalam pendidikan pengawas partisipatif,”pungkasnya.(nox)

Redaksi MV: