Kasus Penganiayaan Dihentikan Padahal Tersangka sudah Mengaku, Oknum Kasat di Polres Minahasa Diadukan ke Polda Sulut

Pengacara Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn, melalui dua penasehat hukum yaitu Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH, saat mendatangi Polda Sulut

Minahasa Multiverum com – Miris… kasus penganiayaan terhadap oknum kepala sekolah di Kabupaten Minahasa berinisial SG (55), seorang perempuan asal Kelurahan Tounsaru, pada Bulan Oktober 2023 di Kecamatan Tondano Selatan dihentikan oleh pihak Polres Minahasa, dengan alasan belum memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Padahal, korban SG telah melampirkan  bukti-bukti kekerasan yang diduga dilakukan oleh tersangka terhadap korban, termasuk juga hasil visum yang dikantongi penyidik, anehnya kasus ini justru dihentikan.

Dua penasehat hukum yaitu Marcsano Wowor, SH dan Samuel Tatawi SH
Polres Minahasa dari Tim Advokasi pengacara asal Jakarta Dr. Santrawan Paparang SH, MH, M.Kn menjelaskan, kami menyayangkan penghentian kasus ini karena pada dalam hal ini Unit PPA Polres Minahasa diketahui telah memanggil korban dan terlapor untuk diadakan konfirmasi antara kedua belah pihak.

“Kami yang saat itu mewakili korban, dilengkapi dengan surat kuasa bertemu dengan tersangka JK yang saat itu didampingi istrinya, pada pertemuan yang digelar pada hari Sabtu (10/2/2023) bertempat di Polres Minahasa Unit PPA.

Disitu terjadi pembicaraan, dan akhirnya terlapor mengakui perbuatannya, bahwa terlapor memang benar telah melakukan penganiayaan kepada korban. Bahkan dari pengakuan terlapor kepada kami, saat kejadian itu ternyata ada anaknya yang berprofesi sebagai anggota polisi berinisial DK, juga ikut mendengar kejadian ini, namun dia berada ditempat kejadian namun berbeda ruangan. Dari sini semua unsur bukti termasuk pengakuan dari tersangka sudah ada, lalu kenapa kasus ini dihentikan pihak Reskrim Polres Minahasa,” tanya kedua pengacara tersebut.


Menurut Marcsano dan Samuel, usai pertemuan dan mendapatkan pengakuan dari tersangka, tiba tiba korban mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa, yang menerangkan bahwa perkara tersebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan alasan tidak memiliki bukti permulaan yang cukup, karena saat pemeriksaan awal, tersangka tidak ditahan karena ia tidak mengakui perbuatannya kepada Kanit PPA. Kemudian menurut kepolisian tidak ada saksi yang melihat. “hanya saksi korban dan bukti visum dinilai kepolisian belum memenuhi unsur.

Kami selaku pengacara bersama klien kami tentu saja tak puas dengan hal ini, dan kemudian sudah melaporkan kasus yang menimpanya ini ke Kapolda Sulut dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sulut, pada hari Selasa 27 Februari ini,  dan akan ditambah dengan laporan ke Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, kasus ini ternyata sudah mendapat perhatian dari Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan.

Kapolda Sulut melalui Melalui Kabid Propam Polda Sulut Kombes Pol Reindolf Unmehopa saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, Tim dari Propam Polda Sulut telah diturunkan ke Polres Minahasa untuk menggali keterangan kepada sejumlah penyidik di Polres Minahasa. Pihaknya sudah mengambil keterangan kepada pihak penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Perkembangan selanjutnya nanti akan saya sampaikan kembali,” janjinya.

Diketahui, Dua pengacara korban Marcson dan Samuel menambahkan, kasus ini tentu sangat mengorbankan dan merugikan klien kami akibat belum mendapatkan kepastian hukum.

Apa lagi terlapor tidak ditahan dan sampai saat ini tidak ada itikat baik untuk meminta maaf kepada dirinya selaku korban. Malah menurut korban, terlapor dan keluarganya semakin menjadi-jadi, dan tidak ada rasa bersalah sama sekali.

Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh saksi korban pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, sekira pukul 15.45 wita di SPKT Polres Minahasa, dengan Nomor LP/B/570/X/2023/ SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.(nox)

Redaksi MV: