6 Bulan Buron, Pencuri Kambuhan yang Sering Beraksi di Tambala Diringkus Polsek Tombariri

6 Bulan Buron, Pencuri Kambuhan yang Sering Beraksi di Tambala Diringkus Polsek Tombariri

Tomohon, Multiverum.com – Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri Minahasa berhasil mengamankan pelaku pencuri kambuhan di wilayah Hukum Polsek Tombariri, pada Minggu (14/04-2024) kemarin.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM didampingi Kasi Humas, AKP Fersy Suluh saat dihubungi sejumlah wartawan membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pada peristiwa penangkapan yang dilakukan anak buahnya, berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial AL alias Aldo, warga Jaga I Desa Tambala Kecamatan Tombariri.

Dijelaskannya, tersangka ini diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :  LP/B/62/X/2023/SPKT/POLSEK TOMBARIRI/POLRES TOMOHON/POLDA SULAWESI UTARA. Tanggal 24 Oktober 2023, dengan korban, Annie Senewe, warga Mimika Papua Tengah. Tersangka Aldo ini sudah lama menjadi target operasi pihaknya karena dicurigai sebagai dalang pencurian di beberapa tempat yang ada di Tambala.

Kronologi penangkapan ungkap Lerry ketika Personel Polsek Tombariri dan Pos PAM Tombariri di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tombariri, Aiptu Hendra Willem berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AI alias Aldo yang di duga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di beberapa tempat yang ada di wilayah Hukum Polsek Tombariri.

“Terduga Pelaku AI alias Aldo, berhasil diamankan, setelah kurang lebih 6 bulan dilakukan pengembangan oleh Personel Polsek Tombariri khususnya lagi oleh unit reskrim. Pelaku setelah kejadian pada bulan Oktober 2023, dan baru diamankan pada minggu 14 April 2024, karena terduga pelaku setelah kejadian melarikan diri ke Amurang, Manado dan beberapa tempat lainnya, disamping itu juga, Terduga Pelaku selalu bersembunyi dan menghindari petugas,” terangnya.

Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh menerangkan, dari hasil interogasi, terduga Pelaku sudah mengakui perbuatannya, bahkan dia juga menjelaskan beberapa lokasi lainnya di mana dia melakukan aksinya antaranya, Pencurian uang sebanyak 500 rb, bertempat di Kompleks MBH (di halte tempat jualan nasi kuning), tahun 2022, Pencurian Parfum & Snack, tahun 2021 Tkp Alfa mart Ds. Tambala, Pencurian Hadsad di Toko Bintang, tahun 2022, Tkp kawasan Mega Mas Manado, Pencurian Tabung gas sebanyak 12 tabung, Tkp di 8 rumah Ds. Mokupa, tahun 2022, Pencurian Barang Gitar Listrik, 4 (empat ) buah speaker, 1 (satu) buah televisi Mini, 1 (satu) buah alat pemotong kayu (senso), 2 (dua) buah tabung gas LPG, mesin Bor, mesin potong kayu (untuk somil) dan Surat berharga (sertifikat) tkp di jaga VII Ds. Tambala, baru diketahui tahun 2023.

“Pada kejadian bulan Oktober 2023 yang telah dilaporkan oleh Perempuan Annie W. Senewe, Pelapor menjelaskan bahwa terduga Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu rumah baik pintu depan maupun belakang. Untuk beberapa barang bukti lainnya sudah diamankan di Polsek Tombariri, sedangkan untuk terduga Pelaku sudah di tahan dan di titip di ruang tahanan Polres Tomohon. Saat ini, Personel Polsek Tombariri melalui Unit Reskrim sedang melakukan pencarian barang bukti, karena beberapa barang bukti, sudah di jual oleh terduga Pelaku di beberapa tempat. Pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” urainya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *