Perebutan Rumah Berujung Petaka, Polsek Tombariri Ringkus Tersangka Pembunuh Julius

Tomohon, Multiverum.com – Polres Tomohon melalui Polsek Tombariri berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang terjadi di Desa Senduk jaga 3 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.

Kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan warga ini dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM, dimana dari hasil interogasi awal, kejadian terjadi pada Selasa, (23/04-2024) sekira pukul 21.00 Wita, tepatnya di ruang tamu lantai dua rumah Keluarga Rampengan – Wenas.

Kapolres menjelaskan, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan FJ alias Ferdy (63),
warga Desa Senduk jaga 2 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. Tersangka diamankan setelah menganiaya Julius Rampengan (59), warga Desa Senduk jaga 3 Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa. Dari hasil interogasi awal, pengakuan tersangka dilakukan karena motif perebutan rumah yang ditinggali korban, dimana tersangka juga mengakui jika itu adalah rumah miliknya.

“Tersangka dan korban memiliki hubungan ipar, yang menyebabkan keduanya cekcok dan saling mengklaim rumah yang ditinggali korban. Terduga Pelaku menganiaya korban sampai meninggal dunia dengan cara memukul menggunakan sebatang kayu, yang digunakan sebagai alat pemukul yang di ambil terduga pelaku dari kolong rumah korban (TKP) dan dipukulkan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah kepala Korban sampai korban terjatuh dan tidak sadarkan diri,” terang Kapolres.

Lanjutnya, Setelah melihat Korban sudah tidak sadarkan diri, terduga pelaku kemudian mengangkat korban dan meletakkannya di atas kasur kecil yang ada di ruang tamu, selanjutnya terduga pelaku meninggalkan korban di TKP dan beraktifitas seperti biasa. Pada Rabu (23/04-2024), sekitar Jam 13.00 Wita, terduga pelaku kembali ke TKP untuk mengecek keadaan korban, dan setelah melihat dan memastikan korban sudah meninggal dunia, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan pulang ke rumahnya.

Kapolsek Tombariri, Ipda Mario Sopacoly menambahkan, setelah mendapatkan informasi dari warga, pihaknya langsung melakukan penyidikan. Setelah mengetahui identitas pelaku, kami akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FJ alias Ferdy alias Tia, yang di duga kuat telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban lelaki Julius Rampengan alias Odo meninggal dunia.

“Dari hasil interogasi tersangka langsung mengakui perbuatannya. Kami pun langsung mengamankan Barang bukti berupa sebatang kayu dengan panjang 68 cm yang digunakan pelaku untuk memukul korban yang ditemukan di selokan yang berjarak sekira 10 meter dari TKP. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni
Pasal 338 KUHP, dimana Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” pungkasnya.(nox)

Redaksi MV: