Yanny Cs Ringkus Tersangka Curanmor di Tempat Karaoke Desa Popodu Bolsel

Tersangka bersama barang bukti saat diamankan di Polres Bolsel

Yanny Cs Ringkus Tersangka Curanmor di Tempat Karaoke Desa Popodu Bolsel

Bolsel, Multiverum com – Kanit Resmob Polres Bolmong Selatan (Bolsel), Aipda Yanny Watung Sdb berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi di salah satu tempat Karaoke di Desa Popodu Kecamatan Bolaang Uki, Bolsel, yang terjadi pada Sabtu, (18/05-2024).

Kapolres Bolsel melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedi Matahari SH saat dikonfirmasi media ini membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, dalam kasus curanmor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang tersangka, yakni GDM alias Daeng alias Aco. Tersangka diamankan dengan Dasar :LP/B/39/V/2024/SPKT/POLRES BOLAANG MONGONDOW SELATAN/POLDA SULAWESI UTARA.

Menurutnya, kronologi kejadian terjadi ketika korban, Zainal Kolopita datang ke tempatnya bekerja di salah satu tempat Karaoke di Desa Popodu Bolsel, pada Sabtu kemarin. Usai bekerja di keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WITA, korban mendapati motor jenis Yamaha miliknya sudah tak berada pagi di tempat kejadian. Korban pun langsung melaporkan hal ini ke pihaknya.

“Kami yang menerima laporan pun langsung turun lapangan dan mengolah tempat kejadian. Dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengantongi ciri ciri tersangka yang diduga merupakan pelaku kejadian curanmor tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, Tim Resmob pun langsung menelusuri tempat tinggal tersangka dan berhasil mendapatkan informasi jika tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Desa Metayangan.

“Saat dikepung, tim berhasil mengamankan Aco yang sedang tertidur lelap tanpa perlawanan apapun. Dari interogasi awal, tersangka akhirnya mengaku jika dirinya yang telah mencuri kendaraan tersebut. Saat ini tersangka sudah digelandang ke Polres Bolsel guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kami pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah sepeda motor jenis Yamaha, yang memang benar milik dari korban,” pungkasnya.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *