Kemenkumham RI Patenkan Hak Kekayaan Intelektual  Rumah Panggung Woloan Asal Tomohon

Rumah Panggung Woloan asal Tomohon yang sudah mendunia

Kemenkumham RI Patenkan Hak Kekayaan Intelektual Rumah Panggung Woloan Asal Tomohon

Tomohon, Multiverum.com – ciri khas Rumah Panggung Woloan yang sudah mendunia akhirnya dipatenkan pihak Kemenkumham RI sebagai warisan kekayaan intelektual dari daerah Kota Tomohon.

Hal ini diserahkan Kemenkumham RI melalui sertifikat Hak Kekayaan Intelektual berupa merek kolektif dengan nama merek “Wale Tou Muung” atau Rumah Panggung Woloan milik pelaku usaha di bawah binaan Pemkot Tomohon, dimana sertifikat merek diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, melalui Kepala Kantor Wilayah, John Batara Manikallo, pada Senin, (20/05-2024).

Kadisperindag Kota Tomohon, Ruddie A Lengkong SSTP menjelaskan, sertifikat ini diserahkan Kemenkumham RI dalam acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang dilaksanakan di Mega Mall Manado. Dengan demikian, Rumah Panggung Woloan ini sudah mendapat legitimasi dari pemerintah pusat sebagai kekayaan intelektual dari Tomohon.

“Jadi ini untuk mempertegas ke depan bahwa Rumah Panggung Woloan ini asalnya dari Tomohon, dan bukannya daerah lain maupun Kabupaten/Kota di Sulut lainnya,” tegas Lengkong dalam kegiatan Konferensi Pers yang dilaksanakan Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon, pada Rabu, (22/05-2024).

Menurutnya, tentu masyarakat dan pemerintah kota wajib berbangga dengan diakuinya Rumah Panggung Woloan dipastikan dari Tomohon dan bukan daerah lain. Hal ini penting karena mulai banyaknya pengrajin pengrajin yang mulai mengikuti atau menggeluti usaha seperti ini, namun justru membawa nama daerah mereka sendiri dan bukannya Kota Tomohon.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *