Pemkab Minahasa Siap Tuntaskan Rekomendasi BPK RI

Pemkab Minahasa Siap Tuntaskan Rekomendasi BPK RI

Minahasa, Multiverum.com – Penjabat Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., menghadiri kegiatan ‘Pemantauan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Pemantauan atas Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Semester I 2024’.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Arief Fadillah, S.E., M.M., CSFA, dan berlangsung di Ballroom Grand Kawanua Novotel Manado, Senin (10/6/24).

Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Drs. Steven O.E. Kandouw, dan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Steve Hartke Andries Kepel, S.T., M.Si. Selain itu, turut hadir Bupati, Walikota, dan Sekretaris Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara.

Dr. Jemmy Stani Kumendong menyatakan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini adalah untuk memastikan bahwa rekomendasi BPK RI ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi BPK dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Sekretaris Daerah, Dr. Lynda D. Watania, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Minahasa untuk terus memperbaiki kinerja dan tata kelola pemerintahan. “Kami akan memastikan setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut adalah Inspektur dan Kabag Prokopim Kabupaten Minahasa. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menyelesaikan setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPK RI dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta menyelesaikan setiap permasalahan keuangan daerah dengan tuntas. (Fonda)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *