RKPD 2025 Kota Tomohon Sasar Penguatan Ekonomi, Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

Drs Gerardus Mogi saat membawakan sambutan

RKPD 2025 Kota Tomohon Sasar Penguatan Ekonomi, Peningkatan SDM Berkualitas dan Berdaya Saing

Tomohon, Multiverum.com – mewakili Walikota Tomohon, Caroll Joram Azarias Senduk SH, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tomohon, Drs Gerardus Mogi mengungkapkan, tema pembangunan daerah kota Tomohon tahun 2025 sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 adalah memperkuat ketahanan ekonomi peningkatan SDM berkualitas dan berdaya saing, menuju kota Tomohon sebagai kota wisata yang berkelanjutan. Hal tersebut menggambarkan secara umum apa yang menjadi fokus pemerintah daerah kota Tomohon di tahun 2025.

“Dalam upaya mendukung tema pembangunan tersebut, maka program prioritas pembangunan pada tahun 2025 diarahkan pada pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, peningkatan produktivitas pertanian dan pariwisata, peningkatan daya saing ekonomi dan investasi daerah, stabilitas daerah yang terjamin serta penguatan kapasitas SDM,” jelas Mogi, dalam konsultasi publik Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2025, yang dilaksanakan di BPU Lansot, Jumat (05/07-2024).

Menurutnya, salah satu tolak ukur penyusunan anggaran yang berkualitas adalah terciptanya ruang informasi bagi publik, sehingga Masyarakat mendapatkan informasi kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah, serta menjadi ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan koreksi terhadap pencapaian atas target target pembangunan daerah.

“Hal ini merupakan rangkaian tahapan yang dilaksanakan dalam penyusunan Kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahunan sebelum diserahkan Dokumen Rancangan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengamanatkan bahwa Penyusunan APBD harus memperhatikan prinsip transparan untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi dan partisipatif dengan melibatkan masyarakat,” terangnya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten 3 Pemkot Tomohon, Masna Pioh S Sos, Kabid Anggaran BPKPD, Raymond Resenbrink Lasut SE MM, Camat Tomohon Selatan, Robert Pelealu, para Lurah dan perwakilan masyarakat dari Tomohon Selatan. (nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *