Dr Irene Tangkawarow Paparkan Usulan Penanganan Pelanggaran di Medsos bagi Bawaslu dan KPU

Dr Irene Tangkawarow saat memaparkan materi melalui zoom meeting

Dr Irene Tangkawarow Paparkan Usulan Penanganan Pelanggaran di Medsos bagi Bawaslu dan KPU

Minut, Multiverum.com – Dr Irene Tangkawarow ST MISD memaparkan usulannya mengenai solusi buat Bawaslu dan KPU mengenai penanganan pelanggaran di Media Sosial (Medsos).

Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bawaslu Kota Tomohon, tentang Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilu Partisipatif oleh Media, Organisasi Masyarakat dan Pemilih Perempuan dalam rangka Pemilihan Tahun 2024, melalui Zoom Meeting, di Sutan Raja Hotel, pada Sabtu, (27/07-2024).

Menurutnya berdasarkan aspek regulasinya, peraturan teknis terkait pemanfaatan media sosial tahapan pemilihan, Bawaslu dan KPU perlu membuat peraturan teknis untuk pemilu dan pilkada secara spesifik pemanfaatan medsos dalam tahapan pemilihan dengan menyelaraskan peraturan yang sudah ada.

“Mengenai pemberian sanksi administratif yang jelas, Bawaslu perlu memperkuat penegakan sanksi administratif atas pelanggaran tahapan di medsos dengan mengumumkan kepada publik secara berskala dan mengeluarkan peringatan kepada peserta yang melanggar peraturan kampanye,” jelas Irene.

Lanjutnya, untuk sosialisasi, KPU atau Bawaslu perlu mengoptimalkan sosialisasi mengenai aturan pemanfaatan medsos kepada para peserta pemilu agar dapat dipatuhi dengan baik. Soal adanya standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye, KPU perlu mengatur standar transparansi dan akuntabilitas iklan kampanye politik.

“Bawaslu perlu mengidentifikasi isu isu global terkait pemanfaatan medsos dalam kepemiluan berikut dampak yang ditimbulkannya, sebagai bagian dari upaya pemutakhiran dan pengoptimalan tugas kerja kelembagaan pengawas pemilu,” tukasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Kowaas SP bersama Komisioner Bawaslu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda.(nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *