Minahasa, Multiverum.com – Polres Minahasa gelar Konferensi Pers dugaan Tindak Pidana Perjudian Toto Gelap (Togel) di ruang media Polres, pada Jumat (1/8/24).
Berdasarkan informasi di desa Ranowangko Kecamatan Kombi Kabupaten Minahasa sering ada permainan Judi Togel. Selanjutnya dilakukan pengembangan atas informasi tersebut. Pada tanggal 25 Juli 2024 anggota unit Jatanras Polres Minahasa bersama unit Reskrim Polsek Kombi berhasil menangkap lelaki SWT alias Sonny (49) alamat desa Ranowangko, jaga 2 Kecamatan Kombi bersama barang bukti berupa 1 Handphone merek Vivo Y155, 1 buku rekapan angka-angka pemasangan Togel, 1 lembar uang kertas Rp.20.000, 3 lembar uang kertas Rp. 10.000.
Berdasarkan keterangan Tersangka (Tsk) Togel yang dimainkan adalah judi Togel darat, kemudian di setorkan kepada lelaki JN.
Dalam satu hari ada ada dua kali pemutaran angka togel, yang pertama Sydney pada pukul 15.00 WITA dan putaran ke dua Hongkong pukul 00.00 WITA. Dari pengakuan tersangka, mulai menjankan judi togel pada tahun 2022, namun tersangka berhenti kemudian kembali menjalankan judi togel pada pertengahan bulan juli 2024.
Kapolres Minahasa AKBP Sophian, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.Tr.k, menjelaskan
tersangka SWT bekerjasama dengan agen yakni lelaki JN saat dilakukan penangkapan sempat melarikan diri, saat ini dalam upaya pencarian untuk di lakukan penangkapan, jika dalam waktu dekat belum di temukan maka, akan di keluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Adapun modus tersangka, menulis di buku rekapan dan menampung uang, dengan motif mencari keuntungan.
Untuk diketahui saat ini perkara dalam tahap penyidikan dan untuk tersangka telah dilakukan penahanan.
Pasal yang di sangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPinada Jo pasal 303 sub pasal303 Bis dengan ancaman 10 tahun penjara. (Fonda)