Polres Tomohon Ungkap Kasus Penipuan Skema Segitiga Manfaatkan Kelengahan Korban

Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang / Tersangka saat diamankan

Polres Tomohon Ungkap Kasus Penipuan Skema Segitiga Manfaatkan Kelengahan Korban

Tomohon, Multiverum.com – Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus skema segitiga memanfaatkan kelengahan korban, hingga mengalami kerugian jutaan rupiah.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang SH MH menjelaskan, kasus ini dilaporkan Muhammad Rafiyudin (22), seorang mahasiswa, yang berdomisili di Kairagi Dua Mapanget Manado, yang mengaku mengalami kerugian 4 juta rupiah, dengan laporan Polisi Nomor : 263 / VIII / 2024 / SPKT / 2024 / SPKT / Res Tomohon tanggal 2 Juli 2024.

Dijelaskan Stefi, kasus ini berawal saat korban ingin menukar HP iPhone 12 miliknya dengan iPhone 15 melalui medsos Facebook. Disitu korban melihat postingan Sambuaga Elis yang ingin menjual iPhone 15 seharga 13.500.000. Saat dihubungi korban melalui messanger, korban disuruh menelpon nomor 085395892532, atas nama Andre.

“Disitu terjadi kesepakatan, iPhone 12 korban akan menambah 4 juta ditukar dengan iPhone 15 milik Andre, dengan kesepakatan akan dilakukan transaksi di Lansot Tomohon. Ternyata, sebelumnya Andre tak memiliki iPhone 15 tersebut, dan memanfaatkan postingan Mario Mait yang kebetulan akan menjual iPhone 15 miliknya,” tuturnya.

Lanjutnya, Saat itu Andre menyuruh korban sebagai saudaranya saat akan bertransaksi dengan Mario Mait. Ketika korban menemui Mario, Korban bertanya ke Andre jika uang tersebut akan ditransfer ke siapa, lalu Andre mengaku transfer ke rekening Bank BRI 517101030109535 a.n Merikris Mamuntu. Mario juga yang sudah dibodohi Andre mengaku ke korban, jika sudah di transfer ke Andre, Andre akan meneruskan uang itu ke dirinya. Korban kemudian mentransfer uang 4 juta ke rekening yang dikatakan Andre. Hanya saja, usai transaksi, ternyata Andre sudah memblokir Whatsapp Korban dan Mario, hingga akhirnya keduanya merasa tertipu.

“Korban kemudian langsung melapor ke Polres Tomohon yang kemudian langsung direspon pihaknya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengetahui identitas tersangka yang mengaku bernama Andre, dengan inisial MT alias Marselino (19), warga Mapanget Manado,” tuturnya.

Ditambahkannya, Tim Resmob yang sudah mengetahui posisi tersangka kemudian menuju ke arah Mapanget Manado, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan setelah berkolaborasi dengan anggota dari Polsek Mapanget. Dari hasil interogasi awal, tersangka langsung mengakui perbuatannya.

“Uang korban pun menurut tersangka sudah dibelikan sepasang velg sepeda motor dengan harga Rp. 2.500.000 dan sisanya Rp. 1.500.000 digunakan untuk membelikan minuman beralkohol (miras).
Guna pemeriksaan lebih lanjut terduga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke mako Polres Tomohon,” pungkasnya.(nox)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *