Jabatan Hukum Tua Desa Talikuran Diperpanjang 8 Tahun
Minahasa, Multiverum.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Hukum Tua, termasuk Hukum Tua Desa Talikuran Kecamatan Tompaso, Joula B. Wungkar, M.Pd. Pengukuhan ini dilakukan secara resmi oleh Penjabat (PJ) Bupati Minahasa, Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si, dalam sebuah acara yang berlangsung di Minahasa.
Perpanjangan masa jabatan ini ditetapkan selama delapan tahun berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan yang efektif di desa-desa, sekaligus memberikan kesempatan bagi para pemimpin desa untuk lebih fokus dalam mengembangkan wilayah mereka.
Dalam pernyataan pengukuhannya, Dr. Jemmy Kumendong menekankan pentingnya peran Hukum Tua dalam memajukan desa. “Masa jabatan yang diperpanjang ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga tentang tanggung jawab yang semakin besar dalam membawa perubahan positif di masyarakat,” ujarnya.
Joula B. Wungkar, M.Pd, yang menjabat sebagai Hukum Tua Desa Talikuran, Kecamatan Tompaso, merupakan salah satu dari 98 Hukum Tua yang masa jabatannya diperpanjang. Pengukuhan ini diharapkan dapat memperkuat kepemimpinan desa dalam menjalankan program-program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Acara pengukuhan tersebut berjalan dengan lancar dan khidmat, diakhiri dengan doa bersama untuk kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Minahasa.(Fonda)