KPU Tomohon Serahkan SK Penetapan Bapaslon yang Penuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran
Tomohon, Multiverum.com – KPU Tomohon menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran, dalam Pemilihan Tahun 2024, di Kantor KPU Tomohon, Senin (19/08-2024).
Ketua KPU Tomohon, Albertien V Pijoh mengatakan, Surat Keputusan tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal dan Sebaran Dalam Pemilihan Tahun 2024 tersebut, diserahkan kepada LO Bapaslon Perseorangan serta Bawaslu Kota Tomohon.
“Penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,” ungkapnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, para Komisioner KPU Tomohon seperti, Rojer Datu, Youne Simangunsong, Arinny Poli dan Deysi Soputan.(nox)