DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda, di Hadiri Bupati Minahasa

DPRD Minahasa Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda, di Hadiri Bupati Minahasa

Minahasa, Multiverum.com – Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua Okstesi Runtu, SH, M.Si didampingi Denny Kalangi dan dihadiri seluruh anggota dewan yang berlangsung di ruang sidang, Jumat (6/9/24).

Sementara pihak eksekutif, selain Penjabat Bupati Minahasa juga dihadir para Asisten dan kepala OPD di jajaran Pemkab Minahasa.”Paripurna DPRD Minahasa bersama jajaran eksekutif ini, sudah berjalan sesuai harapan dalam membicarakan tingkat I Ranperda APBD Kabupaten Minahasa T/A 2024 dan disetujui menjadi Perda,” kata Runtu.

Adapun kesempatan yang diberikan kepada Sekretaris Dewan Minahasa Robert Ratulangi, SPd, MM untuk membacakan surat masuk dan laporan APBD T/A 2024.

Menindaklanjuti surat masuk dan penjambaran Ranperda perubahan APBD tahun 2024 dari Sekwan DPRD Minahasa. Pada kesempatan tersebut, Oktesi Runtu memberikan kesempatan kepada Penjabat Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong, M.Si untuk membacakan sambutannya, terkait pembicaraan tingkat I pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.

Bupati Jemmy Kumendong, dalam sambutannya menyampaikan penjelasan tentang perubahan APBD T/A 2024, dan saat ini merupakan bagian dari upaya eksekutif dan legilatif untuk terus beradaptasi sekaligus merespon tantangan yang dihadapi, termasuk dampak dari perkembangan global, nasional maupun regional yang mempengarihi keuangan kita.

Berikut laporan ringkasan perubahan APBD T/A 2024, sebagai berikut, Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp 1.311.818.041.109,00. Setelah perubahan menjadi Rp. 1.336.922.724.606,96. Dengan penambahan sebesar Rp.25.104.683.497,96. Yang terdiri dari PAD, Sebelum Perubahan sebesar Rp. 90.526.183.879,00.PAD, Setelah Perubahan sebesar Rp. 91.655.276.376,96. Kemudian ada penambahan sebesar Rp. 1.129.092.497,96.Pendaftaran tranafer sebelum perubahan sebesar Rp. 1.196.471.253.834,00.Pendapatan transfer daerah setelah perubahan sebesar Rp. 1.220.446.844.834,00. Ada penambahan sebesar Rp.23.975.591.000,00, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 24.820.603.396,00, tidak ada perubahan belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp.1.290.517.507.802,00, setelah perubahan menjadi Rp.1.384.802.300.865,54,  Dengan penambahan sebesar Rp. 94.284.793.063,54 yang terdiri dari : belanja operasi sebelum.perubahan sebesar Rp. 933.882.671.112,00. Belanja operasi setelah perubahan sebesar Rp. 994.706.799.085,98. Dengan penambahan sebesar Rp. 60.824.127.973,98.Belanja modal sebelum perubahan sebesar Rp. 102.647.554.690,00.

Belanja modal setelah perubahan sebesar Rp.130.268.981.353,56, Dengan penambahan sebesar Rp. 27.621.426.663,56. Belanja tidak terduga sebelum perubahan sebesar Rp. 7.500.000.000,00. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 13.339.238.426,00. Dengan penambahan sebesar Rp. 5.839.238.426,00. Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 246.487.282.000,00, tidak mengalami perubahan. Pembiayaan daerah, yang terdiri dari : penambahan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 38.699.466.693,00.

Penerimaan pembiayaan daerah sesudah perubaham sebesar Rp. 119.861.184.808,24. Dengan penambahan sebesar Rp. 81.161.718.115,24. Pengeluaran pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.60.000.000.000, pengeluaran pembiayaan daerah sedudah perubahan sebesar Rp. 71.981.608.549,66. Dengan penambahan sebesar Rp. 11.981.608.549,66. Pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar  Rp. – 21.300.533.307,00. Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 47.879.576.258,58. Dengan penambahan sebesar Rp. 69.180.109.565,58.Total APBD sebelum perubahan sebesar Rp 1.350.517.507.802,00. Total APBD setelah perubahan sebesar RP. 1.456.783.909.415,20. Dengan penambahan sebesar Rp.106.266.401.613,20.Dalam menjalankan perubahan APBD ini, maka Pemkab pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan dan kerjasama yang erat dari semua pihak, terutama DPRD Minahasa sebagai mitra strategis pemerintah dalam menentukan arah pembangunan daerah.

“Semoga membawa manfaat bagi daerah yang kita cintai menuju Minahasa yang semakin hebat, mandiri dan sejahtera,” tutupnya.Usai Bupati Minahasa membacakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024, maka Wakil Ketua Dewan meminta pembacaaan laporan dokumen Perubahan APBD tersebut ke DPRD Minahasa.

“Dilanjutkan dengan mengikuti rapat pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD Kabupaten Minahasa tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA 2024, agar Ranperda tersebut disepakati menjadi Perda,” ujar Runtu, sambil menutup Rapat Paripurna tersebut.(Fonda).

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *