James Kojongian : Demi Rakyat, Tak Ada Larangan Pimpinan Dewan Sementara Bahas APBD – P di Aturan
Tomohon, Multiverum.com – Politisi PDIP, James Kojongian menegaskan, untuk mengutamakan program yang merakyat, Pemerintah dan pimpinan Dewan Sementara bisa melakukan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P). Apalagi jika mendekati waktu mepet alias batas akhir, sah-sah saja jika dilakukan pembahasan tersebut.
“Perlu dicermati, batas akhir penetapan perubahan APBD 2024 sesuai Permendagri adalah 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, yang berarti 30 September 2024. Agar kebutuhan masyarakat terpenuhi seharusnya itu lakukan saja karena tak dilarang aturan,” jelas Kojongian, (22/09-2024).
Menurutnya, Dalam peraturan itu jelas, tidak ada larangan pimpinan sementara DPRD untuk membahas APBD Perubahan.
Sebagai penegasan juga, dalam tata tertib DPRD itu tercantum tentang tugas pimpinan sementara antara lain, Memimpin rapat DPRD, Fasilitasi pembentukan Fraksi, Fasilitasi peraturan Tata Tertib DPRD dan Memproses penetapan pimpinan definitif DPRD.
“Dapat dijelaskan bahwa salah satu tugas pimpinan sementara di item diatas adalah memimpin rapat rapat DPRD. Rapat di DPRD itu banyak diantara nya Rapat Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, dan lainnya, termasuk rapat – rapat DPRD untuk pembahasan APBD. Pimpinan DPRD dalam mengambil langkah sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Anjurannya adalah membentuk pansus kalau belum terbentuk AKD. Pimpinan sementara DPRD Kota Tomohon juga sudah sementara menindaklanjuti tugasnya antaranya yang ke 2, yakni tindak lanjut pembentukan Fraksi dengan mengirimkan surat ke pimpinan parpol untuk memasukkan komposisi fraksinya,” terangnya.
Lanjutnya, Untuk tugas lainnya nomor 3 tentang peraturan Tata tertib DPRD, pimpinan DPRD telah membagikan materi tata tertib lama untuk dipelajari semua anggota DPRD, dimana selanjutnya item nomor 4 tentang penetapan pimpinan dewan definitif.
“Jadi intinya semua dapat dilaksanakan berdasarkan prioritas. Yang paling mendesak adalah APBD Perubahan harus ditetapkan 30 September paling lambat.
Bagaimana pimpinan DPRD menyikapi semua peraturan yang ada dapat dilaksanakan semua secara simultan sementara dilakukan,” tanya dia.(nox)