Gugatan LSM Inakor Kandas di PTUN, Caroll Senduk Melenggang Mulus
Tomohon, Multiverum com – Tuduhan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Caroll JA Senduk sebagai Walikota saat melantik pejabat beberapa waktu yang lalu, kandas. Hal ini dengan terbitnya pengumuman di laman PTUN Manado yang diputuskan bahwa gugatan ditolak. Putusan yang dibacakan pada 17 Oktober itu jelas nomor perkara 27/g/2024/PTUN Manado, Penggugat, Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat, Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) termasuk tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam perkara yang di daftar Selasa, (08/10-2024), soal Penetapan dan Pemanggilan Pihak, 16 Oktober 2014, Putusan 17 Oktober 2024, isinya ditolak.
“Penolakan gugatan ini oleh PTUN Manado, membuktikan bahwa tuduhan yang dilakukan oleh Inakor mengada-ada alias halusinasi bahkan diduga langkah-langkah Inakor ini dibekingi oleh salah satu kandidat calon walikota Tomohon saat ini,” ungkap pengurus DPC PDIP Tomohon, Ferdinand Mono Turang, Kamis, (23/10-2024).
Lanjutnya, Hal ini membuktikan bahwa himbauan yang dilakukan oleh seseorang tersebut, agar main cantik, jangan fitnah, jangan menebar kebencian dan lain-lain, hanyalah isapan jempol karena upaya gerakan bawah tanah untuk melakukan pembusukan terhadap Caroll Senduk dan Sendy Rumajar benar adanya.
“Ini berarti Tuhan selalu memberikan jalan keluar yang terbaik bagi orang yang diinginkannya. Namun demikian baik kandidat pasangan Caroll Senduk dan Sendy walaupun tim kampanye dan relawan selalu berusaha untuk tampil dengan segala kerendahan hati, tidak membalas kejahatan dengan kejahatan, segala fitnahan. Baik Caroll maupun Sendi hanya merespon dengan kata datar biar saja dan jogetin aja, kami tetap berprinsip Suara Rakyat Suara Tuhan,” tegasnya.(nox)