Tomohon, Multiverum.com – Salah satu Pimpinan Bawaslu Kota Tomohon, Yossi Korah mengingatkan batas waktu pemasangan iklan pasangan calon Kepala Daerah, di media online.

Hal ini dijelaskannya saat pelaksanaan Rakor dan Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Media Massa Walikota dan Wakil Walikota Tomohon, yang digelar KPU Tomohon, pada, Jumat (08/11-2024).

“Ada beberapa poin di sini, jadi sebaiknya pemasangan iklan di media online harus tau tahapannya. Batas waktu yakni 14 hari sebelum memasuki masa tenang sebelum dilakukan pemilihan kepala daerah,” terangnya.

Menurutnya, sebelum terjadi kesalahan, sebaiknya juga media terkait atau LO dari Paslon berkoordinasi dengan KPU soal pemasangan iklan di media online, agar tidak terjadi pelanggaran. Aturan kampanye iklan di media massa cetak dan elektronik telah diatur dalam pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota.

“Aturan ini penting untuk diingat oleh rekan-rekan insan pers. Mengingat ada sanksi tindak pidana pemilu yang bisa dikenakan bagi media yang terbukti melanggar aturan tersebut,” tukasnya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *