Resmob Polda Sulut Amankan 3 Tersangka Judi Online di Minahasa dan 3 Tersangka Prostitusi Online di Manado

Resmob Polda Sulut Amankan 3 Tersangka Judi Online di Minahasa dan 3 Tersangka Prostitusi Online di Manado

Manado, Multiverum.com – Tim Resmob Polda Sulut mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus judi online toto gelap (Togel) di Kabupaten Minahasa dan 3 tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) lewat Prostitusi Online di Manado.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan hal tersebut.

“Ketiga pelaku yang diamankan yaitu masing-masing seorang perempuan berinisial OL dan 2 orang pria yaitu DT dan MW. Mereka diamankan pada hari Rabu, 13 November 2024 sekitar pukul 23.30 Wita, di Desa Lemoh Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa,” jelasnya.

Pengungkapan praktik judi online toto gelap di Desa Lemoh ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob langsung bergerak menuju TKP dan mengamankan ketiga tersangka,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kali ini, Tim Resmob juga berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain 2 buah buku rekapan togel, sebuah pulpen dan uang tunai berjumlah Rp. 3.420.000,.

“Ketiga tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Subdit Jatanras Polda Sulut dan akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kabid Humas.

Sementara itu, Tim 2 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara juga berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Manado.

Dijelaskan Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Tim mengamankan 3 orang tersangka pria, masing-masing berinisial R, G dan E. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Ranotana Manado, bersama 2 orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO, pada hari Kamis (14/11/2024) dan Sabtu (16/11/2024).
Ketiga tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui sebuah aplikasi prostitusi online.

“3 tersangka membantu 2 orang perempuan untuk melakukan pelayanan kepada tamu lewat aplikasi prostitusi online. Hasil yang didapat dari pelayanan tamu tersebut digunakan oleh kelimanya untuk biaya hidup,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, diantaranya alat kontrasepsi, handphone berisi chatingan transaksi, dan uang tunai Rp. 69.000,-

Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengingatkan kepada warga masyarakat agar melaporkan kepada aparat Kepolisian apabila mendapatkan kasus serupa. “Silahkan lapor ke Kepolisian karena TPPO ini menjadi salah atensi Pimpinan Polri yang harus diberantas,” pungkasnya.(HPS/nox)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *