Bawaslu Tomohon Telusuri Belasan ASN yang jadi Tim di Salah Satu Paslon

Bawaslu Tomohon Telusuri Belasan ASN yang jadi Tim di Salah Satu Paslon

Tomohon, Multiverum.com — 16 Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkot Tomohon, diduga menjadi tim salah satu Paslon di Pilkada 2024, dengan terang terangan menghadiri deklarasi/kampanye, dan ikut mendukung Paslon terkait secara aktif.

Hal ini terungkap setelah bocornya salah satu percakapan di Grup WhatsApp yang menerangkan jika 16 ASN tersebut, terlibat aktif mendukung Paslon Nomor Urut 2, melalui media sosial di Grup Facebook Tomohon Tangguh.

Menanggapi hal ini, salah satu pemerhati Hukum Sulut, Stefan Voges SH mengungkapkan keprihatinannya karena hal tersebut terindikasi melanggar Undang Undang N0: 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 71 (1) Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Pasal 188 berbunyi Setiap pejabat negara,pejabat aparatur sipil negeri dan kepala desa atau sebutan /ain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah). Ada juga sanksi lain berupa hukuman disiplin yang diatur baik dalam undang undang Aparatur Sipil Negara, Undang Undang TNI maupun Undang Undang Kepolisian,” terangnya.

Diketahui, bentuk pelanggaran para ASN ini, sesuai data temuan dan bukti foto-foto yang akan dilaporkan adalah menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon nomor urut 2 dan memberikan dukungan secara aktif. Hal ini tentu jelas melanggar PP N0 42 Tahun 2024 Pasal 11 Huruf C Etika terhadap diri sendiri meliputi: menghadiri konflik kepentingan pribadi , kelompok maupun golongan.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda saat dimintai tanggapan mengungkapkan jika pihaknya sementara menelusuri soal adanya ASN di Pemkot Tomohon yang diduga terlibat dalam politik dengan menjadi tim untuk salah satu Paslon di Pilkada 2024.(MK/***)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *