Tomohon, Multiverum com – Personil Polsek Tombariri mendampingi Panwascam Tombariri menuju Desa Senduk tepatnya di rumah dari lelaki AD Alias Arnold (54), warga Desa Senduk Jaga XI Kec. Tombariri Kab. Minahasa.
Minahasa, pada Kamis, (21/11-2024).

Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Tutu SIK MM melalui Kasi Humas Polres, AKP Joko, dugaan pelanggaran pemilu ini berkat laporan warga sekitar, dimana sekitar pada pukul 00.10 WITA, kami menemukan sejumlah barang mencurigakan yang diduga terkait dengan kampanye terselubung, tepatnya di ruang tamu rumah yang beralamat di Desa Senduk Jaga XI tersebut.

“Disitu aparat menemukan delapan karung kuning berisi beras ukuran 5 kg merek Dua Merpati. Satu karung putih berisi beras ukuran 5 kg merek yang sama, Satu karung putih bertuliskan “BERKAT” yang berisi kaos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa nomor urut 3, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 3,” terangnya.

Menurutnya, laporan ini berkat informasi sejumlah warga, dimana aktivitas mencurigakan kerap terjadi di rumah Arnold, terutama menjelang pemilu.

“Kami sering melihat orang keluar masuk malam-malam dengan membawa barang,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Diterangkan Joko, tersangka AD sendiri mengklaim bahwa beras tersebut adalah miliknya pribadi dan akan diberikan kepada masyarakat sebagai bantuan. Namun, keberadaan kaos dengan atribut pasangan calon tertentu di lokasi tersebut memunculkan spekulasi bahwa bantuan tersebut bukan murni kegiatan sosial, melainkan untuk memengaruhi pilihan politik warga. Temuan ini menambah kecurigaan adanya praktik politik uang yang melibatkan pasangan calon nomor urut 3 baik di tingkat Kabupaten Minahasa maupun Provinsi Sulawesi Utara. Fakta bahwa Arnold adalah pengurus partai tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa barang-barang tersebut digunakan untuk mendukung pasangan calon dari partai yang sama,”

“Saat ini, aparat tengah mendalami kasus ini dengan memeriksa barang bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk warga sekitar. Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Pemilu dan dapat berujung pada sanksi hukum berat, baik bagi pelaku maupun pasangan calon yang mendapatkan keuntungan dari pelanggaran tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses pemilu, serta bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi,” urainya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *