Tomohon, Multiverum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Tomohon yang diajukan pasangan Wenny Lumentut – Michael Mait. Hal ini sesuai

Putusan Nomor: 69/PHPU.BUP-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno, di Gedung MK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan Hakim MK lainnya.

Diketahui, MK juga telah mempertimbangkan permohonan hasil pemilihan Wali Kota Tomohon Tahun 2024 (PHPU Kota Tomohon), oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan tidak dapat diterima.

Mengenai putusan MK tersebut, Caroll JA Senduk didampingi Sendy Rumajar mengungkapkan rasa syukurnya kepada Tuhan Yesus, dan mengajak semua masyarakat yang ada di Kota Tomohon untuk menghormati putusan ini dan mengharapkan agar segera saling melupakan perbedaan agar kita bisa terus hidup secara bersama dengan aman dan damai untuk membangun Kota Tomohon menjadi lebih baik ke depannya.

“Ini merupakan berkat yang tak terhingga dari Tuhan yang patut kita syukuri. Saat ini mari kita tatap masa depan kota Tomohon menjadi lebih baik dan berkembang lagi ke depannya,” ungkap keduanya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *