Tompaso, Multiverum.com — Pemerintah Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penetapan daftar penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum Desa Kamanga Dua kamis (13/2/25)
Musdesus ini dihadiri oleh Camat Tompaso, Stenly David Umboh, SSTP, MAP, Hukum Tua Desa Kamanga Dua Lanni F. Mamesah, ST, para perangkat desa, pendamping desa, serta masyarakat yang turut berpartisipasi aktif dalam jalannya musyawarah.
Dalam musyawarah tersebut, disepakati bahwa sebanyak 38 warga Desa Kamanga Dua ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT Dana Desa tahun 2025. Proses penetapan dilakukan secara terbuka dan demokratis berdasarkan kriteria yang ditentukan oleh peraturan pemerintah pusat.
Hukum Tua Lanni F. Mamesah dalam sambutannya menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga penerima, terutama bagi mereka yang terdampak kondisi ekonomi sulit.
“Penyaluran BLT Dana Desa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa untuk mendukung warga yang benar-benar membutuhkan. Penetapan penerima dilakukan secara objektif dan melalui musyawarah bersama,” ujar Mamesah.
Sementara itu, Camat Tompaso, Stenly David Umboh, mengapresiasi jalannya musyawarah yang berlangsung tertib dan transparan. Ia juga mengingatkan agar proses penyaluran nantinya dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pendamping desa yang turut hadir juga memberikan arahan teknis terkait mekanisme penyaluran dan pendataan penerima bantuan.
Dengan telah ditetapkannya daftar penerima BLT, pemerintah desa siap melanjutkan ke tahap penyaluran bantuan dalam waktu dekat, guna memberikan manfaat langsung bagi masyarakat yang berhak. (Fon)