Tomohon, Multiverum.com – Unit 1 Jatanras Polres Tomohon gerak cepat (Gercep) mengamankan tersangka pengancaman dengan menggunakan Sajam jenis parang. Hal ini berdasarkan  Laporan Polisi yang dibuat oleh pelapor JS alias Jonly di Polres Tomohon dimana adanya dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan inisial DK alias Devi.

Dijelaskan Kapolres Tomohon, AKBP Nur Kholis SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Stefi Sumolang SH MH, usai mendapatkan laporan, pihaknya melalui unit 1 Jatanras Polres Tomohon, langsung bergerak dan menuju kearah Desa Sawangan Kecamatan Sonder. Setibanya di Desa Sawangan Sonder, Unit I Jatanras Reserse Polres Tomohon berkoordinasi dengan Pemerintah Setempat Hukum Tua Desa Sawangan untuk menanyakan keberadaan terduga pelaku pengancaman.

“Tidak lama kemudian Unit I Jatanras mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya yang terletak di Desa Sawangan Jaga II Kecamatan Sonder. Saat bergerak ke lokasi, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya,” terang perwira yang akrab dengan awak media ini.

Lanjutnya, saat ini tersangka sudah diamankan pihaknya di Kantor Polres Tomohon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka sekali lagi diamankan berdasarkan Dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/I/2025/SPKT/Polres Tomohon /Polda Sulawesi Utara. Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/S-1.1/25/III/2025/Satreskrim/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara,” singkatnya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *