Tomohon, Multiverum.com – Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. didampingi Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Walikota Tomohon kepada DPRD Kota Tomohon
Walikota dalam kesempatan tersebut menerangkan, Kami selaku pemerintah kota tomohon menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD kota tomohon yang telah menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah kota tomohon.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi yang telah memberikan dukungan, saran dan pendapat yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi DPRD kota tomohon terhadap rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota tomohon. Untuk itu, perkenankan kami untuk menjawab dan menanggapi saran dan pendapat fraksi menyangkut rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota tomohon. adapun perangkat daerah baru yang akan dibentuk untuk mempermudah pelaksanaan tugas pokok dan fungsi, serta pengkoordinasian dengan pihak terkait, dan pengambilan kebijakan inovasi daerah yang diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.
“Dimana pembentukkan dan susunan perangkat daerah baru ini dilakukan dalam rangka optimalisasi kinerja, mempercepat proses pembangunan, efisiensi dan efektifitas, profesional sehingga pelayanan publik meningkat yang pada akhirnya terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semuanya itu tidak pernah lepas dari peran DPRD kota tomohon,” ungkapnya.
Lanjutnya, terhadap tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) walikota tahun 2024 maka akan dibentuk panitia khusus dimana keberadaan pansus DPRD memiliki peran yang sangat penting bagi pelaksanaan tugas anggota dprd, secara efektif dan efisien dalam mengambil keputusan bersama pemerintah kota Tomohon.
“Untuk itu, atas nama pemerintah kota tomohon kami menyambut baik dan positif dengan adanya pembentukan panitia khusus ranperda tatacara penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah dan panitia khusus laporan pertanggung jawaban (LKPJ) walikota tahun 2024, yang tentunya akan memberikan arti dan makna yang besar dalam upaya pelaksanaan peraturan perundang- undangan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing. Harapan kami, kiranya dengan adanya ranperda yang akan dibahas DPRD dan pemerintah kota tomohon terlebih khusus instansi terkait dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif bagi kota Tomohon,” urainya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Kapolres Tomohon yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu. Stefi Sumolang, S.H., M.H., Dandim 1302/Minahasa yang diwakili oleh Bati Bung Koramil 1302-06/Tomohon Serma. Alwisius Susanto, Kajari Tomohon yang diwakili oleh Kasi Pidsus Kejari Tomohon Ekaputra Polimpung, S.H., M.H., Korwil BIN Tomohon Ibu Moren Alyssie, Anggota DPRD Kota Tomohon serta Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(nox)