Tomohon, Multiverum.com – Kota Tomohon dianggap perlu membuat perda sendiri guna menindak tegas ritel ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret yang sengaja menjual barang kadaluarsa ke masyarakat.

Seperti dituturkan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Tomohon, Ruddie A Lengkong SSTP, pihaknya sampai saat ini tidak memiliki hak untuk menindak ritel ritel modern yang kedapatan menjual barang kadaluarsa. Hak tersebut dimiliki oleh pihak Pemerintah Provinsi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk mengambil tindakan tegas.

“Pihaknya hanya bisa memberi teguran keras ke pihak ritel ritel modern yang kedapatan menjual barang kadaluarsa, lalu selanjutnya dilaporkan temuan tersebut ke pemerintah provinsi untuk diberikan tindakan,” jelasnya.

Menurutnya, jelang Paskah saat ini, pihaknya terus melakukan monitoring dan pengawasan ke pihak ritel modern dan Pasar Beriman agar jangan sampai menjual barang kadaluarsa.

“Hal ini termasuk dengan mengawasi harga harga bahan pokok dan lainnya jelang perayaan Paskah,” pungkasnya dalam Konferensi Pers yang digelar Bagian Prokopim Setda Kota Tomohon.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *