Tomohon, Multiverum.com – anggota DPRD Kota Tomohon, Syalom Mokorimban SE (Syamo) menjelaskan, perusahaan yang ada atau beroperasi dekat dengan kawasan pemukiman warga memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan bagi masyarakat.
Hal ini dijelaskannya saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Ranperda Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kecamatan Tomohon Selatan, pada Rabu (25/06-2025), yang digelar Bagian Setda DPRD Kota Tomohon.
“Selain itu perusahaan harus punya komitmen untuk berkontribusi pada pembangunan sosial dan lingkungan yang berkelanjutan, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat kesejahteraan masyarakat. Perusahaan wajib memberikan CSR sebagai regulasi pertanggung jawaban pihaknya ke masyarakat,” ujar Syamo sapaan akrabnya
Menurutnya, sudah menjadi tugas Anggota DPRD yang berperan sebagai fungsi legislasi, penganggaran atau budgeting dan pengawasan, untuk mensosialisasikan pembentukan Ranperda ini ke tengah masyarakat, agar masyarakat bisa tau dan memahami.
“Dalam sosialisasi ini nantinya kami akan menyerap tanggapan, masukan ataupun kritik warga, sebelum Ranperda ini disusun menjadi Perda ke depannya,” ungkap Syamo.
Turut tampil sebagai narasumber, Christo Manangka dari BPKPD Kota Tomohon.(nox)