Tomohon, Multiverum.com – Anggota DPRD Kota Tomohon, Maria Hernie Pijoh tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Ranperda Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang dilaksanakan Bagian Setda DPRD Kota Tomohon, pada Kamis (26/06-2025).
Dalam sosialisasi yang dilakukan untuk warga di Kecamatan Tomohon Tengah, Maria menjelaskan soal dasar hukum untuk pembentukan Ranperda ini menjadi Perda. Dasar hukum ini memberikan landasan bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta memberikan pedoman bagi pemerintah daerah untuk membuat peraturan daerah (perda) terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
“Perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon tentu harus memberikan sumbangsih bagi warga sekitar, ataupun termasuk membuka lahan atau lowongan pekerjaan. Hal ini sebagai komitmen perusahaan sebagai tindak tanggung jawab sosial terhadap masyarakat,” terangnya.
Lanjutnya, Pemberian CSR (Corporate Social Responsibility) perusahaan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan keuangan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan infrastruktur, bantuan lingkungan program kesehatan dan program pendidikan.
“Pemberian CSR perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan sekitar, serta meningkatkan reputasi perusahaan,” pungkasnya.(nox)