Tomohon, Multiverum.com – Anggota DPRD Kota Tomohon, Santi Maria Runtu menjelaskan peran perusahaan yang beroperasi untuk memperhatikan masyarakat di sekitar wilayahnya beroperasi melalui pemberian CSR.

Hal ini dijelaskannya saat menjadi Narasumber Sosialisasi Ranperda Kota Tomohon tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, yang diselenggarakan Bagian Setda DPRD Kota Tomohon, pada Kamis (26/06-2025), ke Warga Woloan Utara, Woloan 1, Woloan 2 dan Woloan 3.

“Saat ini belum ada dasar hukum di tingkat daerah yang dapat mengarahkan perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kota Tomohon dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang disebutkan tadi, maka perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan beserta sosialisasi. Terlepas sosialisasi rancangan peraturan daerah tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, saat ini dilaksanakan dengan maksud agar masyarakat kota Tomohon dapat mengetahui dan memahami pentingnya maksud dan tujuan yang terkandung dalam rancangan peraturan daerah ini,” urainya.

Sementara itu, Helly Florentina Mogi SE, JFT BPKPD Kota Tomohon yang tampil sebagai narasumber menuturkan, sosialisasi ranperda ini merupakan juga wadah untuk masyarakat memberikan masukan kritikan kepada kami pemerintah, sehingga peran Perda yang akan terbentuk nanti benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Agar ke depan Ranperda yang dibentuk menjadi Perda memang benar-benar baik untuk masyarakat dan menambahkan kesejahteraan hidup dan pastinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *