oplus_2

Tompaso, Multiverum.comPemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Tompaso menggelar kegiatan Sosialisasi Dana Desa Tahun 2025 yang diperuntukkan bagi Pemerintah Desa Talikuran. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Balai Pemasyarakatan Desa Kamanga Dua.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Camat Tompaso, Stenly David Umboh, STTP, MAP, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman seluruh elemen desa terhadap pengelolaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber utama, yakni Wakapolres Minahasa Kompol Venti Kawulur, yang membawakan materi seputar aspek pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan Dana Desa, serta Asisten I Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Riviva Maringka, M.Si, yang memberikan paparan menyeluruh mengenai kebijakan dan prioritas pembangunan desa tahun anggaran 2025.

Hukum Tua Talikuran Tompaso, Joula Wungkar, S.Pd, MM. Kedua kiri.

Hukum Tua Desa Talikuran, Joula Wungkar, S.Pd., MM, memberikan respon positif atas pelaksanaan kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi seluruh unsur pemerintahan desa agar lebih memahami prosedur, tanggung jawab, dan potensi pengembangan melalui Dana Desa.

Selain peserta dari Desa Talikuran, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kapolsek Tompaso, Ipda Rinto Langi, Hukum Tua Desa Kamanga Dua, Lanni F. Mamesah, ST, serta Hukum Tua Desa Liba, Altje Oping, yang turut mendukung jalannya kegiatan.

Kegiatan ini diikuti oleh unsur kelembagaan desa dari tiga desa yang telah menjalani sosialisasi, yakni Talikuran, Kamanga Dua, dan Liba.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Dana Desa Tahun 2025 dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *