oplus_2

Tompaso, Multiverum.com  – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Kecamatan Tompaso menggelar Sosialisasi Dana Desa Tahun 2025 untuk Desa Kamanga, yang berlangsung di Balai Pemasyarakatan Desa Kamanga, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Kegiatan penting ini dibuka oleh Camat Tompaso, Stenly David Umboh, STTP, MAP, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa Dana Desa harus dikelola secara akuntabel dan partisipatif, guna mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Sosialisasi menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Minahasa, Riviva Maringka, M.Si, yang memaparkan arah kebijakan Dana Desa tahun 2025, serta Kapolsek Tompaso, Ipda Rinto Langi, yang menekankan pentingnya aspek hukum dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa.

Hukum Tua Desa Kamanga, Djemi Wenas samping kiri

Hukum Tua Desa Kamanga, Djemi Wenas, dalam tanggapannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam membekali pemerintah desa dan lembaga terkait untuk mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, dan sesuai aturan. “Kami siap bekerja maksimal demi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Hukum Tua Desa Sendangan, Deske Kaawoan, yang juga memberikan dukungan terhadap proses sosialisasi sebagai bentuk penguatan kapasitas antar desa di wilayah Kecamatan Tompaso.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh unsur kelembagaan yang ada di Desa Kamanga dan Desa Sendangan, termasuk perangkat desa, BPD, LPM, tokoh masyarakat. Kehadiran lintas unsur ini menjadi wujud sinergi dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang lebih baik di tahun 2025. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *