Tompaso, Multiverum.com – Pemerintah Desa Kamanga Dua, Kecamatan Tompaso, Kabupaten Minahasa, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, Kamis (31/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Balai Pertemuan Desa Kamanga Dua mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.30 WITA.

Musdes ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menyusun program kerja desa secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan jaga, kelompok masyarakat, tokoh-tokoh desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur pendamping desa dan perangkat desa lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, sejumlah agenda penting dibahas, di antaranya, penyampaian Rancangan RKPDes dan DU-RKPDes Tahun 2026, pandangan resmi BPD berdasarkan hasil serap aspirasi masyarakat, aspirasi masyarakat yang disampaikan langsung oleh peserta Musdes, serta evaluasi umum terkait pengelolaan dana SP Bumdes, penyaluran BLT kepada KPM, dan layanan air bersih di desa.
Musdes dipimpin oleh Herdy Lalujan, SP dari unsur BPD sebagai pemimpin musyawarah, dengan notulen oleh Olsye Lempas, SPd. Sementara itu, narasumber yang hadir memberikan pemaparan dan arahan antara lain, Lidya Rorong, ST (Pendamping Desa), Junaidy Momongan, SE (Pendamping Lokal Desa), Lanni F. Mamesah, ST ( Pemerintah Desa)

Pada kesempatan itu, Hukum Tua Lanni F. Mamesah, ST menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam merancang program kerja yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga.
“Perencanaan pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah desa, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, mari kita manfaatkan momentum musyawarah ini untuk menyampaikan ide dan gagasan demi kemajuan desa Kamanga Dua,” ujar Mamesah.
Beliau juga menekankan bahwa semua program yang diusulkan harus mengedepankan prinsip prioritas, transparansi, dan kebermanfaatan langsung bagi masyarakat, serta dikerjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui diskusi aktif dan masukan dari berbagai pihak, peserta Musdes menyepakati beberapa hal penting yang menjadi keputusan bersama, yaitu, Draft RKPDes dan DU-RKPDes Tahun 2026, pandangan resmi dari BPD, faftar usulan dan aspirasi masyarakat, serta evaluasi dan tindak lanjut atas isu-isu umum desa seperti pengelolaan Bumdes, BLT, dan air bersih.
Musyawarah berlangsung dalam suasana demokratis dan partisipatif, menunjukkan semangat kolaborasi dalam membangun Desa Kamanga Dua yang lebih baik. (Fon)