Tondano, Multiverum.comBupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si, MAP., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si., melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa dengan Kejaksaan Negeri Minahasa.

Kesepakatan tersebut berkaitan dengan Pengawasan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Tindak Pidana Pasca Restoratif Justice (RJ) melalui program rehabilitasi, yang berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Rabu (27/8/2025), dengan dihadiri jajaran pejabat Pemkab Minahasa serta perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam mendukung upaya penegakan hukum sekaligus penyelamatan generasi muda dari ancaman narkotika.

“Melalui kesepakatan bersama ini, kita berkomitmen untuk memberikan pengawasan yang lebih terarah, sekaligus mendorong rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan bagi para pelaku, sehingga mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ungkap Bupati.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemkab Minahasa dalam mendukung penanganan perkara narkotika dengan pendekatan humanis.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika yang memang layak mendapat rehabilitasi, dapat diarahkan pada pemulihan. Restorative justice bukan berarti melemahkan hukum, melainkan memperkuat peran keadilan yang memberi kesempatan bagi pelaku untuk berubah,” tutur Kajari.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pengawasan serta rehabilitasi pasca restorative justice di Kabupaten Minahasa dapat berjalan optimal, serta menjadi contoh penerapan hukum yang humanis dan berkeadilan di Sulawesi Utara. (Fon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *