Minahasa, Multiverum.com – Aksi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam kembali menghebohkan warga, kali ini terjadi di Jalan Desa Tempok Selatan, Kecamatan Tompaso, Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita. Seorang pemuda berinisial M.O. (25), warga Desa Tolok, menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial R.K. alias Papeng (34), warga Desa Talikuran.
Kejadian bermula ketika korban bersama temannya, K.S., melintas dengan sepeda motor dari Langowan menuju Desa Tolok. Saat sampai di Desa Liba, keduanya dihadang pelaku bersama sejumlah rekannya di depan pangkalan ojek Katanak. Teman korban sempat memacu kendaraan untuk menghindari, namun sebuah ponsel jatuh di depan Toko Bangunan Tempok Jaya. Saat korban turun mengambil ponsel, pelaku dan kelompoknya langsung mengejar.
Dalam kondisi panik, K.S. berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor, sementara M.O. berlari ke arah Tolok. Naas, korban terjatuh di depan rumah Hukum Tua Tempok Selatan. Saat itulah pelaku langsung menebas korban dengan parang hingga mengenai tangan kiri. Meski terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri sebelum akhirnya mendapat pertolongan rekannya dan dilarikan ke RS Budi Setia Langowan.
Kapolsek Tompaso, IPDA Rinto R.M. Langi, membenarkan insiden tersebut. “Kami menerima laporan dan langsung mendatangi TKP, mengecek kondisi korban, serta melakukan penyelidikan cepat. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara korban telah dilakukan visum et repertum,” ungkapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada jempol dan tangan kiri karena berusaha menangkis tebasan pelaku. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Tompaso untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga terus mengumpulkan keterangan serta dokumentasi guna kepentingan penyidikan.
Polres Minahasa melalui Polsek Tompaso mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri maupun tindak kekerasan yang hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Polisi juga menegaskan bahwa membawa senjata tajam tanpa alasan yang jelas merupakan tindak pidana dan dapat berujung pada proses hukum. (Fon)