Tomohon, Multiverum.com – Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah akhirnya berhasil mengamankan tersangka perusak fasilitas umum, pada Rabu (03-09-2025).

Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawaluyan menjelaskan, tersangka kami amankan setelah mendapat laporan masyarakat, dimana telah merusak fasilitas umum berupa lampu penerangan jalan.

Menurut Tawaluyan, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka membawa kendaraan kontainer dengan No.Pol L.9308.UC dengan tujuan Perusahaan PT Mayora yang ada di kelurahan Talete 2. Ketika tersangka selesai bongkar muat barang, tersangka menghidupkan kendaraan untuk kembali ke kota Manado.

“Ketika tersangka keluar dari pintu keluar Perusahaan PT Mayora, tersangka menabrak fasilitas umum yaitu lampu penerangan jalan raya, sehingga tiang bersama lampu penerangan jalan, patah dan kabel aliran listrik putus, yang membuat kepanikan terhadap Masyarakat yang melintas. Tersangka dengan inisial RFR alias Rio merupakan warga Jaga 2 Desa Warisa, Kecamatan Kampung baru, Kabupaten Minahasa Utara,” terangnya.

Ditambahkannya, kami yang menerima laporan warga pun langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Beruntung, kami berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti surat kendaraan dan ranmor 10 bola.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Tomohon Tengah,” pungkasnya.(nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *