Tomohon, Multiverum.com – Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah akhirnya mengamankan VK alias Ver (36), warga Kamasi, pada Rabu (03/09-2025), setelah sebelumnya menganiaya WM alias Wel (54), pada Jumat (15/08-2025) lalu.
Kapolres Tomohon melalui Kapolsek Tomohon Tengah, Iptu Stenly Tawaluyan didampingi Kanit Reskrim, Jeferson Koyo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan Tawaluyan, tersangka diamankan berdasarkan laporan
LP/B/36/VIII/2025/SPKT/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, dimana pada saat itu, tersangka menganiaya korban saat berada di rumah duka Kamasi 1.
Menurutnya, kronologi kejadian terjadi saat itu sekira pukul 02.00 Wita, dimana tersangka dan korban sedang berada di rumah duka di kelurahan Kamasi 1 Ling 1, sementara asik meneguk minuman keras. Saat itu, tersangka bercerita dengan temannya tentang pembelian daging B2, melihat percakapan antara tersangka dan temannya, korban merasa tersinggung karena di kiranya tersangka berbicara hal yang tidak baik kepada korban.
“Kemudian terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Namun, karena sudah di pengaruhi minuman beralkohol, terjadi perkelahian antara keduanya, dan tersangka berhasil menganiaya korban dengan menggunakan tangan berkali-kali, sehingga mengakibatkan kepala korban merasa sakit,dan wajah korban mengalami luka-luka,” tutur Tawaluyan.
Ditambahkannya, berdasarkan laporan Polisi, pada hari Rabu tanggal 3 September 2025, pukul 11.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah langsung bergerak melakukan lidik mencari keberadaan tersangka. Berselang 30 menit kemudian atas informasi yang di dapatkan oleh Unit Opsnal, tersangka berhasil di amankan di kelurahan Kamasi
“Saat ini tersangka telah di amankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk di mintai keterangan,” pungkasnya.(nox)