Minahasa, Multiverum.com– Tim Resmob Polres Minahasa kembali menunjukkan kesigapannya. Seorang pria berinisial J.R. (22), warga Kelurahan Masarang, Kecamatan Tondano, diamankan aparat kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 14.00 WITA.
Peristiwa ini bermula sehari sebelumnya, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, di rumah terlapor. Saat itu, J.R. bersama rekannya O.M.R. (21) tengah menggunakan telepon genggam. Ketegangan muncul ketika J.R. menemukan adanya transaksi pinjaman online melalui aplikasi TikTok. Rasa curiga berujung pertanyaan, namun percakapan berubah panas hingga keduanya terlibat adu mulut.
Dalam kondisi emosi, J.R. diduga menendang korban hingga mengenai kaki kirinya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban melapor ke Polres Minahasa. “Korban meminta agar kasus diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kanit Resmob Polres Minahasa, Aipda Hendra Mandang, S.H.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera bergerak cepat mengamankan pelaku untuk mencegah kemungkinan adanya konflik lanjutan di lingkungan masyarakat. Saat ini, J.R. sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat agar dapat mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan fisik,” tambah Kanit Resmob.(Fon)