Manado, Multiverum.com – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka (MDT) mempertanyakan kepastian hukum yang diambil pihak Pengadilan Negeri (PN) Bitung soal pencairan dana konsinyasi Rp53 miliar untuk lahan pembangunan gerbang tol Bitung.

Hal ini ditegaskannya dalam Rapat Kerja bersama Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Polda Sulut, pada Rabu (17/09-2025).

Menurut MDT sapaan akrabnya, Keputusan pencairan yang dilakukan PN Bitung pada 24 Desember 2024 dinilai janggal dan berpotensi melanggar hukum.

“Pencairan itu dilakukan dengan mengacu pada Perma No. 2 Tahun 2021, padahal sejak 8 November 2024 telah berlaku Perma No. 2 Tahun 2024. Aturan baru tersebut secara tegas melarang pencairan dana konsinyasi apabila objek tanah masih dalam perkara atau belum inkracht,” tegasnya.

Untuk itu menurutnya, hal ini harus diusut tuntas soal kenapa PN Bitung masih pakai Perma lama, sementara sudah ada Perma baru yang berlaku?. Kalau aturan saja dilanggar, ini jelas fatal.

“Kami mendesak transparansi penuh dari aparat peradilan, karena pencairan dana miliaran rupiah saat status lahan masih bersengketa hanya akan menimbulkan persoalan hukum baru. Kami minta jangan sampai Perma hanya jadi formalitas di atas kertas. Kalau pengadilan sendiri yang melanggarnya, bagaimana publik,” tanya MDT

Lebih lanjut, Martin menyoroti risiko besar yang bisa muncul jika putusan Mahkamah Agung kelak memenangkan pihak lain.

“Kalau nanti MA memenangkan ahli waris Cores Tampi Sompotan, bagaimana mekanisme pengembalian dana konsinyasi yang sudah dicairkan ke pihak Fien Sompotan? Jangan sampai publik yang akhirnya dirugikan,” katanya.

Sorotan ini membuat jajaran pengadilan terpojok. Kepala Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, YM Amin Sutikno SH MH, yang hadir dalam rapat, mengaku belum bisa memberikan jawaban detail.

“Kita akan cek dulu ke Kepala PN Bitung, karena yang bersangkutan tidak hadir. Keterangan resmi akan kami sampaikan menyusul,” singkat Amin.

Diketahui, kasus ini menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI dan dipastikan akan terus dikawal. Mereka menegaskan tidak boleh ada praktik hukum yang menyimpang, apalagi menyangkut dana publik sebesar Rp53 miliar.(*/nox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *